google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms

Polda NTB Ringkus Dua Rampok, Satu Masih Buron - Radar NTB

Polda NTB Ringkus Dua Rampok, Satu Masih Buron

  • Bagikan
Polda NTB Ringkus Dua Rampok, Satu Masih Buron
Acara Konfernsi Pers, Polda NTB berhasil ringkus dua orang rampok, satu masih buron, bertempat di Command Center Polda NTB, Jumat (16/12/2022). foto Maman radarntb.com

MATARAM radarntb.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil ringkus dua orang rampok, inisial M warga dan N, satu rekannya inisial A masih buron.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) atau merampok pada dua TKP.

TKP pertama di kecamatan Pringgarata tanggal 12 November 2022 lalu, berikutnya di kecamatan Jonggat, 1 Desember lalu.

Pelaku melancarkan aksinya dengan membawa senjata tajam untuk mengancam korban.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. Bersama Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan SIK. Didampingi Wadirreskrimum AKBP Ferry Jaya Satriansyah, dalam acara konferensi pers pengungkapan kasus rampok, yang berlangsung di Command Center Polda NTB, Jumat (16/12/2022).

“M dan N telah berhasil diamankan pada 3 Desember 2022, sementara A masih dalam proses pencarian atau buron. Kami telah mengantongi identitasnya, semoga dalam waktu dekat bisa kami amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Artanto.

Modus para tersangka, mereka masuk lewat pintu rumah dengan cara mencongkelnya, menggunakan parang atau senjata tajam yang dibawanya.

Masing-masing punya peran, ada yang bertindak sebagai pelihat situasi, ada yang bertidak sebagai pengancam koran dan ada yang sebagai eksekutor (mengambil barang/red).

Sementara Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan menjelaskan, pihaknya tidak butuh waktu lama meringkus pelaku curas atau rampok itu.

“Ini merupakan salah satu bentuk bukti kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. kami ini perpanjangan pemerintah untuk menciptakan ketentraman hidup masyarakat,” katanya.

Meski sebagaiman barang bukti belum dapat ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya, Pola NTB tetap mendapat apresiasi dan ucapan terimakasih dari dua orang korban.

Seperti yang diungkapkan Ali, ia sangat berterima kasih kepada Polda NTB dan jajaran, atas keberhasilan mengungkap dan menangkap pelaku.

“Meski belum semua barang kami bisa ditemukan serta salah satu pelaku yang melarikan diri belum tertangkap, namun saya merasa sangat terbantu dan terlindungi,” ujarnya.

Sementara Azhar berdoa, supaya satu pelakunya lagi segera ditemukan, dan diproses sesuai hukum yang ada.

“semoga DPO tersebut dapat segera ditemukan dan barang-barang kami dapat kembali lagi. Terimakasih kepada Bapak Kapolda NTB,” kata Azhar.

Atas peristiwa tersebut terhadap tersangka, terancam dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

  • Bagikan
Exit mobile version