MATARAM, radarntb.com — Tabir gelap dugaan pemerasan terhadap guru di pelosok Kabupaten Bima akhirnya terungkap. Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB resmi menetapkan IR, Kepala Bidang PTK Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dan pungutan liar (pungli).
Kasus ini menyasar dana Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) yang seharusnya menjadi hak para pendidik di garis depan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol. FX. Endriadi, S.IK., mengungkapkan bahwa penetapan IR dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah melalui mekanisme gelar perkara.
Aksi lancung ini diduga telah berlangsung cukup lama, yakni sejak 2019 hingga 2025. Sasarannya adalah para guru SD di Kecamatan Tambora, salah satu wilayah terpencil di Kabupaten Bima.
“Para guru merasa terpaksa menyerahkan uang karena merasa tertekan. Ada kekhawatiran jika permintaan tidak dipenuhi, tunjangan mereka pada tahap berikutnya tidak akan cair,” tegas Kombes Endriadi.
Temuan mengejutkan lainnya diungkap oleh Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin. Berdasarkan pemeriksaan saksi, tersangka diduga telah mempersiapkan infrastruktur untuk menampung uang pungli tersebut secara rapi.
“Saudari IR menyiapkan dua rekening khusus untuk menerima setoran dari para guru penerima tunjangan daerah terpencil tersebut,” beber Muhaemin.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sedikitnya 24 saksi dan menyita sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti. Meski IR sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian memberikan sinyal bahwa “gerbong” kasus ini bisa saja bertambah.
Penyidik masih mendalami aliran dana hasil pungli tersebut guna melihat apakah ada pihak lain yang ikut mencicipi uang haram tersebut atau membantu aksi tersangka.













