google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms

Polda NTB Ungkap Kasus 1 Kilo Sabu Dan 1 Kilo Ganja 13 Tersangka Diamankan

Polda NTB Ungkap Kasus 1 Kilo Sabu Dan 1 Kilo Ganja 13 Tersangka Diamankan

  • Bagikan
Polda NTB Ungkap Kasus 1 Kilo Sabu Dan 1 Kilo Ganja 13 Tersangka Diamankan
Konferensi Pers di Polda NTB, pengungkapan Kasus 1 Kilo Sabu Dan 1 Kilo Ganja 13 Tersangka, Jumat (19/8/2022), doc. radarntb.com

MATARAM radarntb.com – Polda NTB ungkap kasus 1 Kilo Sabu dan 1 Kilo Ganja dengan 13 tersangka yang berhasil diamankan, dalam tiga pekan terkahir, pada bulan Agustus 2022 ini.

Polda NTB ungkap kasus narkoba ini berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan informasi dari warga.

Lengkapnya, Jumlah barang bukti Sabu yang berhasil diungkap Polda NTB dalam tiga pekan terakhir ini yaitu 1 kilo 127,13 gram dan 79,09 gram,

Sementara Ganja yang berhasil diungkap Polda NTB yakni seberat 1 kilo 718,32 gram.

Sebanyak 13 tersangka diamankan dalam 1 kilo Sabu dan 1 kilo Ganja ini, pria 11 orang, perempuan 2, tiga diantaranya residivis.

TKP penangkapan untuk 13 tersangka itu, yakni di Palau Lombok dan Pulau Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto dalam acara Konferensi Pers pengungkapan kasus 1 kilo gram narkoba jenis Sabu dan 1 kilo gram Ganja, di Mapolda NTB, Jumat (19/8/2022) mengatakan, gencarnya pengungkapan Narkoba di NTB merupakan perintah langsung dari Kapolri.

“tindak pidana Narkotika ini merupakan salah satu atensi Kapolri untuk ditangani dengan serius,” kata Kapolda NTB.

Jumlah kasus dalam pengungkapan kali ini 8, dengan jumlah tersangkanya 13 serta barang bukti Sabu seberat 1.385,47 Gram (1,3 Kg/red) Ganja 1.718,32 Gram (1,7 Kg/red) dan uang tunai yang diduga hasil penjualan Sabu sebesar Rp. 92.194.000,-.

Selain barang bukti Sabu, Ganja dan uang tunai, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa Timbangan, Bong, bungkus rokok, gunting dan Handphon.

Pasal yang disangkakan terhadap masing-masing tersangka, Pasal 111 ayat 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 131 dan 132 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolda NTB menegaskan, siapapun yang bermain dengan narkoba akan ditindak, siapapun pelakunya, perlakuannya sama, semua harus ditindak.

“Narkoba itu bisa masuk kemana saja dan dimana saja, kita harus utamakan profesional dan proporsional, tidak kalah pentingnya adalah integritas,” tegasnya.

“tanpa integritas tidak bisa apa-apa kita,” pungkasnya. (mn*)

  • Bagikan
Exit mobile version