google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms

Tiga Pengamen di Kita Mataram Diamankan Polisiah

Tiga Pengamen di Kota Mataram Diamankan Polisi

  • Bagikan
Tiga Pengamen di Kita Mataram Diamankan Polisi
Tiga pengamen di Kota Mataram yang diamankan polisi sedang di interogasi petugas di Polresta Mataram. - doc. radarntb.com

MATARAM radarntb.com – tiga pengamen di Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat ini, diamankan Polisi Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).


Tiga Pengamen di kota Mataram ini, harus berhenti menunjukkan kemapuan bernyanyi dan bermusiknya, gara-gara terlibat dengan Narkoba.

Tiga Pengamen itu ditangkap bersama dua orang lainya oleh tim Ops Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Polda NTB, wilayah karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Cakranegara, Kota Mataram, Senin (23/05) sekitar pukul 21:00 Wita.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK saat di komfirmasi terkait penangkapan tiga pengamen ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

Atas dasar informasi tersebut, pihaknya lakukan pengintaian dan menyergap tiga pengamen ini di rumah dua orang yang diduga pengedar tersebut.

Kompol Yogi menjelaskan bahwa, Penangkapan tiga pengamen ini, dilakukan saat Tim Ops melakukan penangkapan terhadap 2 terduga pelaku yang diduga pengedar sabu, di wilayah karang Bagu, kelurahan Karang Taliwang Cakranegara, Kota Mataram.

“Saat Tim Ops masih di TKP, kemudian datang 3 orang pria yang pekerjaannya pengamen hendak membeli barang (sabu) ketempat 2 terduga yang telah diamankan lebih dahulu,” jelas Yogi.

Alhasil kelima pria yang diduga sebagai pelaku pengedar / pemakai tersebut diamankan bersama barang bukti dari hasil penggeledahan.

“Awalnya kami mendapat imformasi dari masyarakat sekitar terkait adanya aktivitas peredaran narkoba yang di lakoni oleh 2 orang terduga, namun saat penangkapan berlangsung muncul ketiga pengamen ini berniat membeli sabu,”jelas Yogi.

Mereka yang diamankan adalah YH, pria 45 tahun alamat karang Bagu Cakranegara, SR, pria 26 tahun alamat Karang Bagu Cakranegara, SH, pria 35 tahun alamat Jempong Sekarbela, Mataram, JN pria 36 tahun alamat Gerung Lombok Barat (Domisili Cakranegara), dan MH pria 33 tahun alamat Aikmel Lombok timur (Domisili Udayana).

Saat ini kelima terduga masih dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik Resnarkoba Polresta Mataram. Sedangkan Barang bukti yang diamankan berupa alat komunikasi, ATM, pipa kaca serta uang tunai.

“Terduga dan hasil penggeledahan sebagai barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Mataram,”jelas Yogi.

Untuk Pasal sangkaan di kenakan 114, 112 dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (mn*)

  • Bagikan
Exit mobile version