LOMBOK UTARA radarntb.com – Polisi berhasil menguak dugaan pembunuhan di Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan modus gantung diri.
Kepolisian resor (Polres) setempat berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku. Mereka merupakan rekan kerja satu kantor.
Berkat aksi cepat Polres Lombok Utara, terduga pelaku pembunuhan ini diringkus kurang dari 48 jam.
Sebelumnya, Minggu, 26/5/24 ditemukan seorang laki-laki diduga gantung diri di Dusun Prawira, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro mengatakan, mendapatkan laporan peristiwa tersebut pihaknya langsung melaksanakan olah TKP.
Pihaknya juga langsung melakukan proses penyelidikan berdasarkan observasi di lokasi serta keterangan barang bukti yang ada.
Namun, kata Kapolres, dalam proses penyelidikan tersebut ditemukan beberapa kejanggalan pada korban yang memicu dugaan adanya tindak pidana.
“Kejanggalan pertama yang ditemukan adalah korban berada dalam posisi tergantung tanpa mengenakan baju, dan bajunya digunakan sebagai alat gantung diri,” terang Kapolres, Rabu, 29/5/24 saat konfrensi pers di Mapolres setempat.
Selain itu, ditemukan celana korban yang basah secara keseluruhan, serta jarak antara tubuh korban dengan tanah kurang dari satu sentimeter.
“Berdasarkan kejanggalan tersebut, kami melakukan proses penyelidikan lebih lanjut dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” tuturnya.
“Alhamdulillah, kurang dari 48 jam, kami berhasil mengamankan tiga tersangka terduga pelaku,” tambahnya.
Adapun tiga terduga pelaku yang diamankan yakni AYT alias Y (32), PCM alias C (23), dan PFM alias D (19).
Sedangkan korban sendiri berinisial JF alias A, yang bekerja di koperasi tempat ketiga terduga pelaku juga bekerja.
Dijelaskan Kapolres, kronologi kejadian ini berawal dari korban JF datang ke Lombok untuk mencari pekerjaan. Selanjutnya oleh terduga pelaku JF diajak bekerja di koperasi ditempat mereka bekerja.
Namun, pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai harapan, dan korban memiliki hutang sebesar Rp 500.000 kepada koperasi.
Merasa tidak betah tinggal di Lombok Utara, korban JF ini lantas berniat untuk pulang kampung.
“Pada malam Sabtu, 25 Mei, terjadi cekcok di basecamp koperasi yang berujung pada pemukulan oleh terduga pelaku PCM. Korban kemudian melarikan diri namun dikejar oleh ketiga tersangka menggunakan sepeda motor,” jelas Kapolres.
Tidak jauh dari basecamp, sekitar 200 meter, korban ditemukan oleh ketiga tersangka dan dibawa ke pekarangan kosong. Di lokasi tersebut, korban mengalami penganiayaan oleh ketiga tersangka.
“PCM memukul korban dengan batang kayu di punggung dua kali dan kepala satu kali. Terduga ADT kemudian memukuli korban hingga korban kehilangan kesadaran dan meninggal dunia,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi dua buah sepeda motor merek Honda Revo, sebatang kayu, dan satu botol plastik air mineral berkapasitas 600 mililiter.
“Ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Ten*)