google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Polisi Tangkap Pemalsu Surat Kendaraan

Polisi Tangkap Pemalsu Surat Kendaraan

  • Bagikan
Polisi Tangkap Pemalsu Surat Kendaraan
Kompol Kadek Budi Astawa tunjukkan STNK yang dipalsukan dalam acara konferensi pengungkapan kasus pemalsuan Surat Tanda Kendaraan (STNK) di Kantor Sat Reskrim Polresta Mataram, Sabtu (20/8/2022).

MATARAM radarntb.com – Polisi tangkap pemalsu surat kendaraan, tersangka disangkakan dengan pasal 263 KUHP dan terancam mendekam selama 6 tahun di penjara.

Pria yang diduga sebagai pemalsu surat kendaraan itu inisialnya WP, pria 58 tahun, warga Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya kota Mataram.

WP ditangkap oleh Polisi dari satuan reserse kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram karena saat diperiksa surat tersebut berbeda dengan data E Tilang.

WP diduga telah melakukan pemalsuan atas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan Merk Daihatsu jenis Terios.

Kabar tertangkapnya WP disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK pada acara konferensi pengungkapan kasus pemalsuan Surat Tanda Kendaraan (STNK) di Kantor Sat Reskrim Polresta Mataram, Sabtu (20/8/2022).

Pengungkapan kasus ini l, alat kadek, berawal dari operasi yang dilakukan Polresta Mataram di seputaran wilayah Cakranegara.

“Saat itu melintas sebuah mobil Jenis Daihatsu Terios dengan Nomor Polisi DK 1459 HG. Ketika diperiksa STNK ternyata berbeda dengan data yang terdapat pada aplikasi E tilang. Maka atas hal ini mobil beserta sopir diamankan untuk melakukan kroscek lebih lanjut,” jelas Kadek.

Sementara hasil pengecekan dengan data tersebut memang tidak sesuai dengan data yang tercantum didalam STNK, kemudian sopir di interogasi dan mengaku bahwa mobil tersebut didapatkan dari WP dengan cara digadai.

Atas keterangan tersebut tim opsnal memburu WP, kemudian dan diamankan untuk dimintai keterangan.

“Dari pemeriksaan sementara WP mengakui telah memalsukan data dalam STNK tersebut,” jelasnya.

Pada dasarnya, STNK yang ditunjukkan WP Asli, namun data yang tercantum dalam surat kendaraan tersebut adalah Sepeda Motor, sedangkan WP memasangnya pada kendaraan roda empat.

“blangko STNK tersebut Asli dan peruntukannya untuk Kendaraan roda dua, namun data didalam STNK tersebut palsu dan dipergunakan oleh terduga untuk kendaraan roda 4, sehingga atas tindakan pemalsuan tersebut WP harus mempertanggungjawabkan tindakannya,” kata Kadek.

“WP sudah dua kali berkasus dan di proses oleh Polisi. Pertama kasus fidusia, berikutnya KDRT, untuk sekarang ini pemalsuan surat kendaraan,” beber Kadek.

Saat Polisi sedang melakukan pengembangan darimana terduga WP mendapat blangko STNK asli tersebut.

“Kami butuh waktu, untuk melakukan penyelidikan ini,” pungkasnya.

Atas tindakan tersebut, WP diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 263 KUHP dan diancam 6 tahun penjara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *