google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak SD di Lombok Utara

Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak SD di Lombok Utara

  • Bagikan
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak SD di Lombok Utara
Konferensi Pers pengungkapan kasus pencabulan di Polres Lombok Utara, Senin (22/8/2022). doc. radarntb.com

LOMBOK UTARA radarntb.com – Polisi Polres Lombok Utara, ungkap kasus pencabulan anak SD oleh oknum guru di Kabupaten Lombok Uatara, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Uatara mengamankan satu tersangka inisial MG (6/8/2022) lalu.

Pelaku pencabulan inisial MG ini adalah warga Sigar Penjalin, Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

“sejauh ini baru 6 korban yang kami dapat,” kata Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, Sik MH . pada acara Konferensi Pers pengungkapan kasus Pencabulan anak SD oleh oknum Guru, Pencurian Motor dan Narkoba di Polres Lombok Uatara, Senin (22/8/2022).

MG melakukan pencabulan itu didalam ruang sekolah saat mengajar para muridnya.

“MG melakukan perbuatan itu didalam kelas, saat mengajar para murid,” tegas Kapolres.

Modus yang dilakukan, tersangka menempelkan badan ke tubuh korban dan ada juga korban yang dipegang payu daranya oleh pelaku.

Kelakuan bejat pelaku terungkap Polisi setelah ada laporan dari LPA Kecamatan, pada 5 Agustus 2022 lalu.

Polisi yang menerima laporan itu, langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi.

Setelah semuanya jelas pada 6 Agustus 2022 lalu Polisi meringkus MG terduga pelaku dan dibawa ke Polres Lombok Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, MG terancam diduga melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun penjara, paling banyak 15 (lima belas) tahun penjara.

Berikutnya Pasal 6 Huruf (a) Jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia No.12 Tahun 2022, Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *