google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Polres Lombok Utara ungkap 11 Kasus dan mengamankan 17 Tersangka Dalam Operasi Pekat 2024

Polres Lombok Utara Ungkap 11 Kasus dan Mengamankan 17 Tersangka Dalam Operasi Pekat 2024

  • Bagikan
Polres Lombok Utara ungkap 11 Kasus dan mengamankan 17 Tersangka Dalam Operasi Pekat 2024
Polres Lombok Utara ungkap 11 Kasus dan mengamankan 17 Tersangka Dalam Operasi Pekat 2024

LOMBOK UTARA radarntb.com – Polres Lombok Utara telah berhasil mengungkap 11 kasus dengan melibatkan 17 tersangka dalam operasi pekat menjelang bulan suci Ramadhan.

Operasi Pekat Rinjani tahun 2024 berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 26 Februari hingga 10 Maret 2024 .

“Operasi Pekat ini dilakukan dalam rangka Cipta Kondisi menjelang bulan Suci Ramadan,” Ungkap polres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro Saat Pres Rilis yang berlangsung di Aula Sarja Arya Racana pada Selasa 19/03/2024.

Kapolres menjelaskan bahwa Operasi Pekat bertujuan untuk menangani kejahatan di bidang perjudian, minuman keras, dan prostitusi menjelang bulan Ramadan.

Dalam operasi tersebut, terbentuk tiga Satgas, yaitu Satgas Deteksi dan Satgas Ban Ops. Hasil operasi selama 14 hari mencakup empat target operasi (TO), dengan dua TO di bidang perjudian dan dua TO di bidang minuman keras.

“Selama 14 hari, terungkap 11 kasus yang berhasil kita diungkap, itu menunjukkan keberhasilan Operasi Pekat Rinjani 2004 ini secara keseluruhan.” terang Kapolres.

“Barang bukti yang kita sita meliputi miras, uang, dan barang bukti terkait tindak pidana tersebut.” Tambahnya.

Para tersangka perjudian dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda 25 juta.

“Untuk peredaran minuman keras, merujuk pada Perda KLU No. 11 Pasal 27 Tahun 2014.” Tendas Kapolres

Dalam kasus narkoba, Kasat Narkoba Polres Lombok Utara Iptu Putu Astawan bersama tim Resnarkoba Polres Lombok Utara mendapatkan informasi tentang keberadaan anak muda yang diduga mengkonsumsi ganja di wilayah Gili.

Setelah tindakan tim opsnal, ditemukan barang bukti berupa 10 pocong mushroom, yang merupakan target prioritas dan perhatian Kapolda.

“Kemudian kami melakukan pengembangan dan didapatkan bukti yang kuat bahwa, bersangkutan merupakan bagian jaringan dari peredaran narkotika antar pulau,” terang Iptu Puti Astawan.

“Tersangka narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 11 ayat 1 Undang -Undang RI 35 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.” Tutup kasat Narkoba tersebut. (Ten*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *