google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms

RL&R Ditangkap Karena Nyolong HP Malah Ketahuan Memiliki Barang Haram - Radar NTB

RL&R Ditangkap Karena Nyolong HP Malah Ketahuan Memiliki Barang Haram

  • Bagikan
RL&R Ditangkap Karena Nyolong HP Malah Ketahuan Memiliki Barang Haram
RL&R Ditangkap Karena Nyolong HP Malah Ketahuan Memiliki Barang Haram, doc. radarntb.com

LOMBOK BARAT radarntb.com – Awalnya RL&R ditangkap karena diduga nyolong HP, saat dibawa ke Polsek Gunungsari, di jalan, R membuang kaos kaki, ternyata isinya diduga sabu, akhirnya malah ketahuan mereka memiliki barang haram tersebut.


Didalam kaos kaki tersebut, ditemukan beberapa klip plastik transparan berisi butiran kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu.

Selain itu didalam Koas Kaki tersebut ada juga bong atau alat hisap yang terbuat dari botol dan sejumlah uang.

Barang haram tersebut langsung diamankan oleh petugas dari Polsek Gunungsari yang di backup petugas dari Polresta Mataram, untuk penyelidikan lebih lanjut.

Saat diinterogasi petugas, RL mengakui bahwa barang haram yang diduga sabu tersebut adalah miliknya.

Kaplsek Gunungsari Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana, di Kantornya, Rabu (20/7/2022) menegaskan bahwa RL mengakui bahwa HP yang diamankan Polsi adalah barang curian.

Selain itu RL juga mengakui bahwa barang haram yang diduga narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Dikatakan, RL merupakan residivis, pernah ditangkap empat kali dengan kasus yang serupa.

Dijelaskan, saat RL digeledah di rumahnya, polisi menemukan sejumlah benda sejenis celurit, Anak Panah, Kapak bertuliskan 212 dan pisau yang diduga sebagai senjata tajam.

Untuk apa semua barang tersebut, saat ini polisi masih mendalaminya, namun pelaku mengaku bahwa barang tersebut digunakan untuk menjaga diri.

“saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah senjata tajam, termasuk anak panah,” jelasnya.

“saat ini kita masih melakukan interogasi terkait kegunaan dari semua senjata tajam yang kita temukan,” pungkasnya.

  • Bagikan
Exit mobile version