MATARAM (RadarNTB) – Sabu seberat 1,9 Kg atau 1.985,93 gram berhasil diamankan Satgas Gakkum Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) dalam Operasi Antik tahun 2021, dari dua orang warga NTB.
Dua orang tersebut adalah David warga Gunungsari Lombok Barat dan Arip warga Ampenan Utara, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Mereka diringkus Team Satgas Gakkum di dua tempat yang berbeda, pada Kamis (16/12/2021), David diringkus di Kuta Mandalika sementara Arip diringkus di Ampenan.
Direktur Reserse Narkoba (DIRRESNARKOBA) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf S.I.K MH mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari pengembangan tersangka yang ditangkap sebelumnya dengan barang bukti 105,17 gram di jalan Mataram Tanjung Gunung Sari, hari Minggu lalu.
Alhasil, Kamis (16/12) sekitar Pukul 04.15 WITA, Team Satgas Gakkum yang di pimpin IPDA I MADE MAS MAHAYUNA, S.H Berhasil mengamankan David, terduga pelaku yang bersembunyi di wilayah Kuta Lombok Tengah.
Saat penangkapan, David mencoba melarikan diri namun gagal, lalu Satgas Gakum melakukan penggeledahan badan terhadap David, tetapi tidak ditemukan barang bukti Narkoba.
Tak berhenti disitu, petugas menuju Pasar Kebon Roek Ampenan Kota Mataram dan memancing Arip keluar dari rumahnya. Dimana rumah Arip diakui David sebagai tempat menyembunyikan barang haram tersebut. Alhasil Arip berhasil keluar dari rumahnya dan ditangkap petugas.
Dari tangan Arip, petugas berhasil Amanakan barang bukti 10 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,985,93 gram, atau 1,9 Kg hampir 2 kilo gram beratnya.
“dari kedua pelaku kami berhasil amankan hampir 2 kilo gram sabu, dengan berat 1.985,93 gram,” jelas Helmi.
Helmi ucapkan terimakasih kepada warga NTB yang telah memberikan Pihkanya informasi, sehingga pihaknya dengan mudah dapat meringkus para pelaku narkoba di Nusa Tenggara Barat.
“Hari ini kita buktikan bahwa, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB selalu menindak lanjuti informasi sekecil apapun dari masyarakat,” pungkansya.
Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).(mn*)