LOMBOK TENGAH, radarntb.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Langkah Satpol PP Loteng ini menandai peningkatan strategi dari sekadar imbauan menjadi tindakan penegakan hukum yang lebih serius.
Kepala Satpol PP Lombok Tengah, Zainal Mustakim menjelaskan, operasi rutin mereka bertujuan meminimalkan peredaran rokok ilegal.
Selain penindakan, Satpol PP juga secara konsisten memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada pedagang agar mereka tidak lagi menjual produk tanpa cukai.
Zainal menyoroti dampak finansial serius dari peredaran rokok ilegal, yaitu berkurangnya penerimaan negara dari cukai rokok.
Ia menegaskan pentingnya penertiban ini karena dana hasil cukai, yang dikenal sebagai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sangat bermanfaat bagi pembangunan daerah di sektor kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Zainal mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung upaya penertiban ini demi kesejahteraan bersama.
“Mari kita gempur rokok ilegal agar dana alokasi DBHCHT kita semakin besar dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” kata Zainal, Senin (4/8/2025).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Lombok Tengah, Lalu Rusdi, menyatakan bahwa operasi “gempur rokok ilegal” akan terus digencarkan.
Ia menekankan bahwa rokok ilegal merupakan “musuh bersama” yang merugikan negara secara finansial dan membahayakan kesehatan masyarakat.
“Tidak ada toleransi lagi untuk rokok ilegal. Selama ini, banyak pedagang yang jera setelah barangnya disita,” ujar Lalu Rusdi.
Lalu Rusdi menambahkan bahwa penindakan ini akan berlanjut hingga Lombok Tengah bebas dari peredaran rokok ilegal.
Pendekatan baru yang menggabungkan penindakan keras dengan penyitaan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pedagang dan distributor rokok ilegal di Lombok Tengah.
Pewarta : Herwan Zaelani
Editor: M2













