LOMBOK UTARA radarntb.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara (Lotara) berhasil ungkap kasus maling Sapi, Motor dan Laptop di Kabupaten Lombok Utara (KLU) pada bulan Agustus-September 2022.
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta didampingi Kasat Reskrim Polres Lombok Utara I Made Sukadana SH dan Kasat Narkoba Iptu I Ketut Artana SH, dalam acara konferensi pers pengungkapan kasus Curat, Curas dan Curanmor (3C) di Polres Lombok Utara, Kamis (29/09/2022) mengatakan pengungkapan kasus Maling Sapi, Motor dan Laptop di KLU itu atas kerjasama Polisi dan warga.
Dijelaskan, pengungkap kasus Curanmor (Maling Motor/red) di KLU itu terjadi di dua TKP, pertama di Bayan kecamatan Bayan KLU, kemudian TKP kedua di Gondang kecamatan Gangga KLU.
Kedua TKP modusnya hampir sama korban meninggalkan kunci motor saat motor tersebut di parkir,
“Ini sudah berulang kali terjadi, di himbau kepada masyarakat khususnya yang memiliki kendaraan roda dua jangan di tinggal kuncinya di kendaraan karena menimbulkan niat dari tersangka,” kata Kapolres Lombok Utara.
Sementara itu untuk kasus pidana pencurian ternak (Maling Sapi/red) TKP-nya di Dusun Luk Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Uatara (KLU).
Pengungkapan kasus 3C di Lombok Utara bulan Agustus-September ini terdiri dari 4 kasus pencurian Sapi satu kasus, pencurian Motor dua kasus dan satunya lagi kasus pencurian Laptop.
Barang bukti yang berhasil diamankan,
Sepeda Motor, Laptop, dan Satu ekor Sapi ternak yang saat ini telah dikembalikan kepada pemilik untuk dirawat.
Sementara jumlah terduga pelaku yang diamankan dalam kasus pencurian Sapi, Motor dan Laptop di Kabupaten Lombok Utara (KLU) ini ada 4.
“Tidak bosan-bosan, kami menghimbau bahwa kita harus waspada dan peduli jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan tindak pidana kejahatan, ingat kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan,” tutup Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Wayan Sukadana S.H saat Konferensi Pers mendampingi Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus pencurian Sapi di Lombok Utara itu kurang dari dua jam.
“Jadi ada satu pelaku pencurian ternak untuk pengungkapannya kurang dari 2 (dua) jam yang terjadi di Gangga,” jelasnya.
“Peran serta dari masyarakat maupun korban berkat kecepatan memberikan laporan kepada pihak kami sehingga kami cepat melakukan tindakan dan pelaku bisa di tangkap kurang dari dua jam,” tambahnya.
Untuk para terduga pencurian terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Teno*)