MATARAM radarntb.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram, amankan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mengaku sebagai Buser tim Puma Polresta Mataram, Kamis (12/1/2023).
Oknum PNS ngaku Buser yang ditangkap polisi Satreskrim Polresta Mataram ini berinisial SM, pada salah satu kantor pemerintahan di Provinsi NTB.
“penangkapan ini berawal dari laporan korban yang merasa diperas oleh oknum PNS ini,” jelas Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (12/1).
“atas dasar laporan itu, satreskrim Polresta mataram melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pelaku berhasil ditangkap pada saat akan melakukan transaksi dengan korbannya,” tambah Kadek.
Kasat reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menerangkan, modus pelaku melakukan hal itu, dengan mengaku sebagai buser tim puma Polresta mataram.
Awalnya pelaku akan melakukan transaksi jual beli motor lelangan Polresta mataram, dengan mengaku sebagai anggota Buser Tim Puma Polresta Mataram.
“saat itu, ia mengaku sebagai buser atau katim puma, kemudian pelaku ingin melakukan transaksi jual beli motor dengan korban, yang katanya motor lelangan dari Polresta Mataram” terang Kadek.
Akan tetapi, korban tidak langsung percaya dengan pengakuan pelaku yang mengaku Katim Buser.
Korban langsung ditodong dengan senjata Airsoftgun yang membuat korban takut dan merasa terancam.
Kemudian, karenakan korban merasa takut dan terancam, kemudian korban menyerahkan sejumlah uang ke pelaku dan korban langsung melapor ke Polresta Mataram.
“selanjutnya, Tim Satreskrim Polresta mataram melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” ujar Kadek.
Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil disergap saat akan melakukan transaksi dengan korban pada Kamis (12/1) kemarin.
Alhasil pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti bukti seperti kartu Identitas, ATM dan Senjata Airsoftgun yang digunakan untuk mengancam korbannya.
Belakangan diketahui, pelaku pelaku merupakan Residivis dengan kasus yang sama.
“Pelaku ini memiliki latar belakang residivis dengan kasus yang sama beberapa tahun lalu dan sekarang mengulangi kembali kasus nya tersebut” pungkasnya. (yar/grc*)