MATARAM, radarntb.com – Harapan besar akan legalisasi pertambangan rakyat yang adil dan merata kini menggema kuat di seluruh Nusa Tenggara Barat (NTB). Setelah penyerahan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) perdana kepada Koperasi Selonong Bukit Lestari oleh Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal, bersama Kapolda NTB, Irjen Hadi Gunawan.
Gelombang tuntutan serupa datang dari berbagai penjuru: legalisasi harus mencakup semua koperasi yang telah memenuhi syarat, bukan hanya satu.
Dahlan, Ketua Tambang Rakyat Kabupaten Sumbawa Barat, yang akrab disapa Bang Lan, menyuarakan desakannya agar Pemerintah Provinsi NTB segera menerbitkan IPR bagi koperasi-koperasi lain yang pengajuannya sudah lengkap.
“Di Sumbawa Barat saja, ada sembilan koperasi yang sudah kami ajukan ke ESDM. Kami mohon Gubernur dan Kapolda NTB tidak hanya mengesahkan satu koperasi saja. Ini adalah persoalan keadilan bagi masyarakat penambang yang selama ini bekerja dalam ketidakpastian hukum,” ujar Dahlan pada Selasa (15/7/2025).
Senada dengan Dahlan, Kaimuddin, seorang warga dari Kecamatan Pajo, Dompu, juga menekankan pentingnya keadilan bagi seluruh Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di NTB. Diketahui, terdapat 60 WPR di NTB yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM dengan total luas mencapai 1.469,84 hektar, di mana 16 blok di antaranya diusulkan untuk dikelola oleh koperasi desa.
“Jika hanya satu IPR yang keluar, tentu ini akan menimbulkan kecemburuan. Padahal, banyak koperasi lain yang dokumennya sudah lengkap. Seharusnya, penerbitan izin dilakukan secara adil dan merata,” tegas Kaimuddin.
Iapun menyoroti manfaat dari legalisasi pertambangan rakyat ini, ia mengatakan, legalisasi sektor pertambangan rakyat melalui koperasi diyakini akan membawa berbagai dampak positif yang signifikan, baik untuk saat ini maupun di masa depan:
- Peningkatan Ekonomi Lokal: IPR akan membuka lapangan kerja bagi ribuan warga lokal. Dengan status resmi, penambang dapat bekerja tanpa rasa cemas, sekaligus menggerakkan roda ekonomi masyarakat setempat. “Kami siap membayar pajak dan mematuhi aturan, asalkan keberadaan kami diakui. Selama ini, kami bekerja dalam bayang-bayang ketakutan,” ungkap Herman, seorang penambang dari Dompu.
- Praktik Pertambangan yang Lebih Berkelanjutan: Tambang ilegal cenderung menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri tanpa pengawasan. Legalisasi memungkinkan aktivitas tambang diawasi dan diarahkan menuju teknologi yang lebih ramah lingkungan. “Jika tetap ilegal, penggunaan merkuri akan terus mencemari sungai dan bukit, membahayakan generasi mendatang. Ini adalah bom waktu,” kata Aris dari LAWAN NTB.
- Penguatan Koperasi dan Semangat Gotong Royong: Koperasi sebagai badan hukum akan menjamin transparansi keuangan dan distribusi hasil tambang yang lebih adil. Koperasi lebih dari sekadar entitas bisnis; ia adalah wadah pemberdayaan masyarakat.
- Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR): Koperasi tambang dapat mengalokasikan dana CSR untuk pembangunan desa, meliputi infrastruktur, pendidikan, hingga kesehatan, memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar.
- Mengurangi Kriminalisasi dan Konflik: Pertambangan ilegal seringkali berujung pada kriminalisasi dan konflik sosial. Legalisasi akan membebaskan masyarakat dari kejaran aparat dan meminimalkan potensi konflik antarpenambang atau dengan pemilik lahan.
Publik mendesak Pemprov NTB untuk mengambil sikap tegas dan adil dalam merespons tuntutan legalisasi ini. Penegasan datang bahwa penerbitan IPR yang tidak merata akan memicu konflik horizontal dan kecemburuan sosial.
“Kami menuntut keadilan, bukan monopoli. Jika semua WPR sudah ditetapkan oleh ESDM, maka semua koperasi yang dokumennya lengkap harus diberikan IPR,” tutur Kaimuddin.
Langkah legalisasi pertambangan rakyat di NTB ini bahkan mendapat apresiasi sebagai model nasional dari Brigjen TNI (Purn) Irianto dari Kantor Staf Presiden (KSP).
Ia melihat koperasi tambang sebagai solusi konkret untuk pengentasan kemiskinan dan pendorong ekonomi daerah.
“Negara hadir, masyarakat diberdayakan, dan pelanggaran hukum ditekan. NTB berpotensi menjadi percontohan nasional,” ujarnya.
Gubernur NTB, Dr. Lalu Muhammad Iqbal, juga menegaskan bahwa legalisasi tambang adalah jalan tengah untuk mengatasi tambang ilegal dan mewujudkan keadilan ekonomi.
“Tambang ilegal tidak bisa diberantas sepenuhnya, tapi kita bisa mengubahnya menjadi legal, adil, dan bermanfaat melalui koperasi rakyat,” jelasnya.
Legalisasi pertambangan rakyat melalui koperasi bukan sekadar soal perizinan, melainkan sebuah isu krusial mengenai keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan masa depan ekonomi masyarakat lokal.
Pemerintah NTB kini berada di persimpangan jalan, di mana mereka memiliki kesempatan untuk menjadikan legalisasi ini bukan hanya simbolis, melainkan sebuah langkah nyata yang menyeluruh dan merata bagi seluruh masyarakat. (fr*)
