google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Tim Resmob Bersama Unit Reskrim Polsek Gangga Polres Lombok Utara Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

Tim Resmob Bersama Unit Reskrim Polsek Gangga Polres Lombok Utara Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

  • Bagikan
Tim Resmob Bersama Unit Reskrim Polsek Gangga Polres Lombok Utara Berhasil Amankan Pelaku Curanmor
Tim Resmob Bersama Unit Reskrim Polsek Gangga Polres Lombok Utara Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

GANGGA radarntb.com -Tim Resmob Polres Lombok Utara bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Gangga berhasil mengamankan pelaku Curanmor, seorang warga desa Sambik Bangkol, kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara (KLU) pada Senin (06/05/2024).

Begok (pelaku red) diamankan atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/89/V/2024/SPKT/Polres Lombok Utara/Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Tanggal 06 Mei 2024 terkait tindak pencurian di Dusun Montong Pal, Desa Rempek, Kecamatan Gangga, KLU

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor (SPM) Yamaha Jupiter MX Warna Hijau dengan Nomor Polisi DR 3861 BY, Nomor Rangka MH350C002CK284987, Nomor Mesin 50C-285650.

Kasat Reskrim IPTU Ghufron Subeki, S.H, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 Wita, seorang pelapor (korban) menaruh sepeda motor miliknya di teras rumahnya di Dusun Montong Pal, Desa Rempek, Kecamatan Gangga KLU.

“Pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar pukul 06.00 Wita, pelapor bangun tidur dan mendapati sepeda motor miliknya tidak ada di teras. Pelapor bersama dengan ibunya kemudian mencari di sekitar tempat tinggalnya, namun tidak menemukan,” ujar Iptu Ghufron.

Menyusul laporan tersebut, Team Resmob Polres Lombok Utara dan Anggota Unit Reskrim Polsek Gangga melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan barang bukti.

Dikatakannya, setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan barang bukti, pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 Wita, Tim Resmob bergerak menuju Dusun Rempek, Kecamatan Gangga, KLU guna mengamankan pelaku.

“Sekitar pukul 10.00 Wita, pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti tersebut,” jelasnya.

Dalam kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar 6 juta rupiah, kemudian pelaku dijerat dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara” tutupnya.(Ten*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *