google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Warga Hadang Truk Tenda Gagalkan Pembangunan Pabrik Porang

Warga Hadang Truk Tenda Gagalkan Pembangunan Pabrik Porang

  • Bagikan
Warga Hadang Truk Tenda Gagalkan Pembangunan Pabrik Porang
Warga Dusun Pengawisan, Desa Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB hadang truk tenda, gagalkan Peletakan batu pertama pembangunan pabrik pengolahan porang yang akan dilakukan oleh PT Rezka Nayatama, Rabu (25/5/2022) - doc. radarntb.com

LOMBOK BARAT radarntb.com – Warga Dusun Pengawisan, Desa Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB hadang truk tenda, gagalkan Peletakan batu pertama pembangunan pabrik pengolahan porang yang akan dilakukan oleh PT Rezka Nayatama, Rabu (25/5/2022).


Peletakan batu pertama sebagai awal pembangunan pabrik pengolahan Porang itu, sedianya akan dilaksanakan di Dusun Pengawisan, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, pad Rabu, (25/5) ini gagal dilakukan.

Gagalnya peletakan batu pertama itu disebabkan oleh warga yang beramai-ramai menghadang truk pembawa tenda yang akan dipasang di lahan tempat pembangunan pabrik itu.

Dimana lahan tersebut diakui warga sebagai milik mereka, karena sudah menempatinya berpuluh-puluh tahun lamanya, sejak tahun 1959 silam.

“Kami tidak akan pernah mengizinkan siapapun itu untuk memasang tenda atau membangun pabrik ditempat kami,” ucap salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya di lokasi saat menghadang truk.

Menurutnya, Ini adalah tanah nenek moyang warga, tempat warga tinggal, mencari nafkah beranak pinak dari tahun 1959 silam sampai sekarang.

“Sejak tahun 1959 nenek moyang kami sudah menempati tanah ini, disini tempat kami dilahirkan,tempat membangun rumah, tempat mencari nafkah. Sudah empat generasi secara turun-temurun dan sampai sekarang kami masih disini,” terangnya.

Ia melanjutkan, siapapun yang akan merampasnya, sampai tetes darah terakhir warga akan tetap mempertahankan haknya.

“Siapapun yang akan merampas tanah ini, Kami siap mempertahankannya, sampai tetes darah terakhir akan kami perjuangkan, kami siap mati,” ucapnya.

Sementara, PLT Kepala Desa Persiapan Pesisir Emas, Rusdi membenarkan pengakuan warga, bahwa masyarakat setempat sudah menguasai tanah itu berpiluh-puluh tahun lamanya sejak tahun 1959 silam, dari generasi ke generasi hingga sudah tiga generasi dan terbentuk menjadi Dusun.

“Saya yakin, karna ada beberapa warga seperti Najamuddin itu usianya sudah 100 tahun, ada 135 KK di sini (Dusun Pengawisan),” katanya.

Pihak BPN Lombok Barat, Gde Arsane Jaya Kasi Pengadaan Tanah, dalam diskusinya dengan Pengacara dan warga Dusun Pengawisan, Senin (23/5) lalu, menyatakan bahwa, lahan tersebut sudah masuk data base tanah terlantar sehingga PT. REZKA NAYATAMA tidak punya hak dan kepentingan atas tanah tersebut.

“Kami membuat data memasukkan tanah tersebut ke data base tanah terlantar. Karena PT. REZKA NAYATAMA tidak memanfaatkan tanah sesuai dengan SK yg diberikan,” ujarnya.

Dijelaskan, Alasan BPN tidak mengabulkan permintaan perpanjangan HGB karena secara administrasi maupun lapangan belum ada pembangunan sedikit pun dari tahun 1994.

“Kami tidak mau melakukan perpanjangan karena PT. REZKA NAYATAMA tidak memanfaatkan lahan tersebut,” lanjutnya.

Sementara, salah satu tim Kuasa Hukum warga Dusun Pengawisan AKBP (Purn) Suminggah SH. MH mengatakan, tidak ada peletakan batu pertama yang dilakukan PT. REZKA NAYATAMA di Dusun Pengawisan, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Lombok Barat.

“Tidak ada kegiatan apapun apalagi peletakan batu pertama, karena jelas secara fakta hukum warga berhak atas tanah tersebut karena sudah dimanfaatkan dan ditempati warga secara turun-temurun dan terus-menerus sejak 1959 sampai saat ini,” jelasnya.(jl*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *