MATARAM, radarntb.com-Warga Desa Labuhan Sangoro mengeluhkan sejumlah kebijakan yang ditelurkan Kepala Desa Labuhan Sangoro, Kabupaten Sumbawa. Beberapa di antaranya terkait penyaluran bantuan cadangan beras pemerintah (CBP), pemberhentian Ketua Karang Taruna, hingga tindakan kesewenangan yang diduga dilakukan kades.
Salah seorang warga Desa, Chandra Ari Wibowo mengatakan, ada dugaan manipulasi data terhadap penerima CBP. Bantuan ini diberikan kepada warga berupa beras seberat 10 kilogram.
Namun dalam perjalanannya, beberapa warga tidak lagi menjadi penerima. Begitu juga sebaliknya, ada nama-nama baru yang menggantikannya. Padahal, Chandra menyebut tidak semudah itu untuk mengganti nama penerima bantuan. Apalagi dalam proses CBP, pemdes hanya bertugas menyalurkan. Tidak memiliki kewenangan untuk mengurangi dan mengalihkan nama.
”Ini patut diduga ada manipulasi data atau pengalihan,” kata Chandra.
Dengan dugaan tersebut, Chandra berharap Bupati Sumbawa bisa memberi atensi. Apalagi bantuan ini sangat dibutuhkan masyarakat yang terdampak fenomena El Nino.
Sementara itu, terkait dengan pemberhentian ketua karang taruna, dilakukan Pemdes Labuhan Sangoro setelah berita acara pada 18 September 2024 perihal hasil rapat koordinasi serta evaluasi kinerja pemerintah dan organisasi lingkup desa. Rapat yang dihadiri Pemerintah Desa Labuhan Sangoro, BPD beserta jajaran, karang Taruna, RT-RW, Kepala Dusun, Linmas serta Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat menyepakati pemberhentian jabatan ketua karang taruna Desa Labuhan Sangoro karena telah melanggar tugas dan fungsi sebagai ketua karang taruna.
“Adapun hasil rapat adalah menyepakati pemberhentian jabatan ketua karang taruna Desa Labuhan Sangoro karena telah melanggar tugas dan fungsinya sebagai ketua karang taruna,” bunyi petikan BA yang ditanda tangani oleh perwakilan anggota rapat serta mengetahui ketua BPD dan Kepala Desa Labuhan Sangoro pada tanggal 18 September 2024.
Terkait hal ini, Ketua Karang Taruna Desa Labuhan Sangoro Kasbullah sangat menyayangkan tindakan yang diambil Pemdes Labuhan Sangoro tersebut. ”Ini tindakan yang sembrono karena tak ada alasan yang jelas mengenai pemberhentian ini. Pemdes kami anggap sebagai pemangku kebijakan justru tindakan yang diambil malah tidak bijak” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kasbullah menjelaskan bahwa jika mengacu kepada Permensos No 25 Tahun 2019 Pasal 7 mengenai fungsi Karang Taruna, tidak ada fungsi yang dilanggar, justru ia menjalankan fungsi sebagaimana tertuang pada Permensos tersebut salah satunya adalah advokasi sosial.