MATARAM – Lima Perempatan di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ada terpasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Lim lokasi kamera Etle di Kota Mataram, NTB tersebut yakni, di Simpang Empat BI, Simpang Empat Hotel Aston, Simpang Empat Kantor Golkar, Simpang Empat Seruni Satu, dan Seruni Dua.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Djoni Widodo SIK mengatakan, Electronic Traffic Law Enforcement (Etle) ini adalah tilang elektronik yang diterapkan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menindak pelanggaran – pelanggaran dalam berlalu lintas.
Hal itu diungkapakan Dirlantas Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo S.I.K dalam paparannya saat menggelar rapat bersama para pihak terkait upaya peningkatan pelayanan Samsat di Ballroom Hotel Lombok Raya, Kota Mataram, Kamis (14/7/2022).
“Karena Polisi lebih mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) serta dengan penindakan teguran. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tertib berlaku lintas” jelas Djoni.
“Polda NTB mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas, serta menurunkan bagaimana angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” tambahnya.
Lantas bagaimana cara kerja ETLE ini, pertma-tama Kombes Pol Djoni menjelaskan apa itu ETLE.
Dijelaskan, ETLE singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement.
“ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran – pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik guna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas,” jelas Djoni.
Tilang eletronik atau ETLE memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas.
Djoni menjelaskan, cara kerja ETLE ini terdapat beberapa tahap. Pertama ETLE ditempatkan pada kendaraan-kendaraan patroli.
Berikutnya perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas. Kemudian, perangkat mengirimkan barang bukti pelanggaran, selanjutnya petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI).
Setelah semuanya teridentifikasi dengan baik, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik yang melanggar.
Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website atau datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Baru setelah itu, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA.
Kemudian, pelanggaran apa saja yang akan dideteksi oleh ETLE ini, Kombes Pol Djoni menjelaskan, ada 10 pelanggaran yang akan ditindak dengan alat ini. Pertama pengendara yang Menerobos lampu merah, Pelanggaran marka jalan, Pelanggaran ganjil genap (Khusus Jakarta), Tidak menggunakan sabuk keselamatan, Menggunakan Ponsel saat Berkendara, Pelanggaran batas kecepatan, Pelanggaran melawan arus, Pelanggaran tidak menggunakan helm, Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu, dan yang ke 10 Pelanggaran STNK.