MATARAM, radarntb.com — Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) bersama Polres/Ta jajaran kembali mengukir prestasi gemilang. Dalam kurun waktu satu bulan (Juni–Juli 2026), aparat kepolisian berhasil membongkar 61 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Keberhasilan pengungkapan 61 kasus Narkoba ini ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Aula Hotel Lombok Raya, Mataram, Kamis (23/7/2026).
Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., serta didampingi Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K.
Dari puluhan kasus yang berhasil diungkap tersebut, petugas mengamankan sebanyak 86 orang tersangka, yang terdiri atas 80 laki-laki dan 6 perempuan.
Tak tanggung-tanggung, dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti bernilai fantastis, meliputi:
-
Sabu-sabu: 8,3 kilogram
-
Ganja: 11 kilogram
-
Ekstasi: 285 butir
-
Magic Mushroom: 107 gram
Kabid Humas Polda NTB menyatakan bahwa total barang bukti yang berhasil disita tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp12,87 miliar.
“Dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan ini, kita diperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 45.211 jiwa masyarakat NTB dari ancaman bahaya narkoba,” ujar Kabid Humas Polda NTB saat memimpin jumpa pers.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda NTB menjelaskan secara terperinci beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap jajarannya dalam kurun sebulan terakhir.
Salah satu yang menyita perhatian adalah modus penyelundupan ganja seberat 5,2 kg dan 10 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam komponen pengiriman kendaraan sepeda motor Vespa. Kasus ini diungkap di wilayah Kecamatan Pringgabaya/Pringgasela, Lombok Timur pada 8 Juli lalu.
“Ganja tersebut dibungkus rapi dan diselipkan di dalam motor Vespa yang dikirim untuk mengelabuhi petugas,” terang Dirresnarkoba Polda NTB.
Selain itu, ketegangan sempat terjadi saat penangkapan tersangka berinisial BA di Desa Muer, Kecamatan Plampang, Sumbawa pada 18 Juli.
Tersangka yang membawa 1 kg ganja dan sisa sabu ini sempat melakukan perlawanan sengit menggunakan senjata tajam jenis parang saat hendak diciduk. Petugas di lapangan pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka.
Polda NTB juga berhasil menggagalkan beberapa pengiriman sabu jaringan skala besar, antaranya:
Jaringan Madura–Bali: Penangkapan kurir berinisial ML di SPBU Narmada, Lombok Barat pada 30 Juni dengan barang bukti 1,98 kg sabu.
Berikutnya, Kemasan Teh Cina: Penangkapan tersangka DW di Pelabuhan Lembar pada 13 Juli yang membawa 2,9 kg sabu asal Jawa Timur tujuan Sumbawa dengan kemasan teh Cina Guan Yin Wang.
Selanjutnya, Hasil Joint Operation Jaringan Aceh: Pengungkapan besar hasil kerja sama Ditresnarkoba Polda NTB, Polda Jambi, dan Polres Lombok Timur pada 20 Juli. Petugas mencegat kurir asal Aceh (AJ dan HH) di Mataram serta penerimanya (DW) saat razia penyeberangan di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur. Dari jaringan ini disita sabu seberat 2,9 kg.
“Pengungkapan lintas provinsi ini merupakan hasil kerja terintegrasi dan kolaborasi antar kepolisian. Kami terus mendalami jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Dirresnarkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.













