MATARAM radarntb.com – Balai Pelatihan Kesehtan (Bapelkes) Mataram Kemenkes RI dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bima menggelar pelatihan sanitarian untuk pelaksanaan pengawasan kualitas Air.
Sanitarian Untuk Pelaksanaan Pengawasan Kualitas Air ini dilaksanakan dengan metode blanded learning.
Dalam artian, 3 hari dilaksanakan secara daring dan 3 hari berlangsung secara luring atau klasikal.
Pelatihan secara online atau daring melalui aplikasi zoom berlangsung mulai dari tanggal 20 sampai dengan tanggal 23 September 2023.
Sementara pelatihan secara luring atau klasikal berlangsung mulai tanggal 25 sampai dengan 27 September 2023 di hotel Puri Indah, Kota Mataram.
Peserta yang mengikuti pelatihan ini berjumlah 21 orang dari berbagai kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Bapelkes Mataram Kemenkes RI Ali Wardana menjelaskan, pentingnya pelatihan sanitarian untuk pelaksanaan pengawasan kualitas Air ini adalah untuk meningkatkan kompetensi tenaga sanitasi lingkungan khususnya dalam pelaksanaan pengawasan kualitas air.
Dijelaskan, Air merupakan sumber kehidupan bagi seluruh makhluk hidup di bumi. Peranan penting air dalam kehidupan haruslah diimbangi dengan pemeliharaan dan pengelolaan sumber dan sarana yang baik.
Dilansir dari halaman Kemenkes RI, Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menyatakan bahwa air merupakan kebutuhan dasar hidup manusia yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh bangsa Indonesia.
Salah satu aspek yang sangat esensial untuk terjaminnya kualitas air yang memenuhi persyaratan adalah tersedianya suatu perangkat yang dapat mengatur dan mengawasi air untuk terjaminnya kualitas air.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 pasal 26 ayat (1) tentang Kesehatan Lingkungan, mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum yang mengamanatkan agar setiap penyelenggara wajib menjamin kualitas air untuk keperluan higiene sanitasi tersebut untuk memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan.
Selain itu, Permenkes 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum menyatakan bahwa agar air minum yang dikonsumsi masyarakat tidak menimbulkan gangguan kesehatan perlu ditetapkan persyaratan kualitas air minum.
Kondisi yang sering dijumpai masyarakat pada penyediaan sarana air minum, untuk keperluan higiene sanitasi, air untuk kolam renang, air untuk SPA, dan air untuk pemandian umum yang digunakan masyarakat kualitasnya kurang memenuhi syarat kesehatan.
Tenaga Sanitasi Lingkungan yang memiliki kompetensi untuk melakukan penyehatan media lingkungan dan pengamanan faktor risiko lingkungan salah satunya adalah tentang penyehatan air seperti yang diamanatkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 4788 Tahun 2021 tentang Standar Profesi Tenaga Sanitasi Lingkungan.
Maka dari itu perlu adanya peningkatan dan penyetaraan kompetensi melalui pelatihan dengan menggunakan salah satu kurikulum tentang pengawasan kualitas air.
Pelatihan berakhir dengan hasil memuaskan dimana seluruh peserta dinyatakan lulus setelah mengikuti total 40 JPL selama pelatihan berlangsung sehingga berhak mendapatkan sertifikat.
Pelatihan secara resmi ditutup oleh Kepala Bapelkes Mataram Kemenkes RI yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Administrasi Umum Ali Sukmajaya, SKM., MPH.
“diharapkan setelah setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melakukan surveilans kualitas air, menyusun analisis risiko dan rekomendasi tindak lanjut pengawasan kualitas air dan melakukan komunikasi informasi serta edukasi perlindungan kualitas air,” pungkas Ali.