google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Dinkes Lobar Puas Dengan Kinerja Bapelkes Mataram - Radar NTB

Dinkes Lobar Puas Dengan Kinerja Bapelkes Mataram

  • Bagikan
Dinkes Lobar Puas Dengan Kinerja Bapelkes Mataram
Dinkes Lobar Puas Dengan Kinerja Bapelkes Mataram

MATARAM radarntb.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Lombok Barat (Lobar) merasa puas dengan kinerja Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Mataram, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat (Kadis Dinkes Lobar) Arief Suryawirawan usai membuka kegiatan pelatihan imunisasi bagi pengelola program imunisasi di fasilitas pelayanan kesehatan yang berlangsung di Hotel Jayakarta, Senggigi, Lombok Barat, Senin (28/8/2023).

“terimakasih kepada Bapelkes Mataram yang telah bekerjasama dengan kami, melatih tenaga kesehatan yang ada di Dinas Kesehatan Lombok Barat ini,” ucapnya.

Sejauh ini sudah banyak pelatihan Dinkes Lobar yang dikelola oleh Bapelkes Mataram sejak bertransformasi pada tahun 2021 lalu.

Kendati demikian, menurut Arief semua pelatihan Dinkes Lobar yang dihandel Bapelkes Mataram cukup memuaskan.

“sejauh ini kami puas dengan apa yang dilakukan oleh Bapelkes Mataram terhadap semua program pelatihan yang dikerjasamakan dengan kami,” ucapnya.

Sementara Kepala Balai Pelatihan (Bapelkes) Mataram Kemekes RI H Ali Wardana mengungkapkan, sejak bertransformasinya Bapelkes Mataram menjadi UPT Kemekes RI dari tahun 2021 lalu pihkanya terus berupaya meningkatkan kualitas SDM di Bapelkes Mataram dalam menjalankan segala bentuk pelatihan yang dipercayakan kepada pihaknya.

“sebagai UPT Kemenkes yang baru, kami di Bapelkes Mataram akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelatihan yang dipercayakan kepada kami,” kata Ali.

Sebagaimana amanat UU 36 Tahun 2014 lanjut Ali, bahwa pelatihan yang diikuti oleh tenaga kesehatan harus terakreditasi dan tersedia dalam SIAKPEL (Sistem Informasi Akreditasi Pelatihan) Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan Dirjen Nakes.

“demikian juga dengan Setiap penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam PP 67 tahun 2019 Pasal 77 harus terakreditasi dan diselenggarakan oleh institusi penyelenggara yang terakreditasi,” imbuhnya.

Kegiatan kerjasamanya dengan Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten Kota, semua sudah sesuai dengan, ketentuan aturan yang ada mulai dari Kurikulum Pelatihan, penentuan peserta, tenaga pelatih/fasilitator.

Selain itu menurut Ali, tempat Penyelenggaraan dan Tim penyelenggaranya juga sudah sesuai ketentuan, karna persyaratan-persyaratan tersebut langsung diajukan ke Dirjen Nakes Kemekes RI.

“semua yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelatihan, kami ajukan dulu ke Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan Dirjen Tenaga Kesehatan baru setelah keluar rekomendasi maka kami berani melaksanakan kegiatan pelatihan seperti sekarang ini,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *