PEMENANG radarntb.com – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu KLU (Kabupaten Lombok Utara) menemukan adanya tindak pidana pemilu oleh seorang Caleg yang terjadi pada tanggal 24 Desember 2023 di Desa Telaga Wareng.
Tindak pidana pemilu ditemukan Bawaslu Lombok Utara tepatnya di Taman Fantasi, Dusun Telaga Wareng, Desa Pemenang Barat Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.
Tindak pidana pemilu itu mencuat lantaran penanggungjawab kampanye didapati memberikan 1 unit wereles ke warga saat menjalankan kampanye Calon Legislatif DPRD Provinsi NTB Dapil LOBAR-KLU dari salah satu partai atas nama KI (inisial).
Diungkapkan Ketua Bawaslu Lombok Utara Deni Hartawan, atas temuan tersebut Bawaslu KLU melaksanakan rapat pleno dan menentukan bahwa perkara tersebut di registrasi menjadi temuan tindak pidana Pemilu yang patut diduga melanggar ketentuan sebagaimana termuat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j Jo Pasal 523 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sehingga, temuan tersebut untuk selanjutnya dilakukan proses kajian oleh Bawaslu, penyelidikan oleh kepolisian dan pendampingan penyusunan kajian oleh kejaksaan.
“pelaku yaitu Bapak berinisial F selaku penanggungjawab kampanye yang didasarkan pada Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) Nomor: STTP/169/XII/2023/Dit.Intelkam.,” ungkap Deni Hartawan ketua Bawaslu KLU pada Kamis 1 February 2024.
Dijelaskan, pada tanggal 16 Januari 2024 bertempat di Sekretariat Sentra Gakkumdu KLU dilaksanakan pembahasan oleh Sentra Gakkumdu untuk menyampaikan hasil kajian oleh Bawaslu dan Laporan Hasil Penyelidikan oleh Kepolisian, untuk menilai apakah keterpenuhan unsur pasal yang disangkakan serta tindak pidana pemilu tersebut telah terbukti atau tidak.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Sentra Gakkumdu Kabupaten Lombok Utara telah menyepakati dugaan pelanggaran diteruskan ke tahap penyidikan oleh Kepolisian pada tanggal 17 Januari 2024.
Pelimpahan Ke Kejaksaan Negeri Mataram pada hari Kamis, tanggal 1 Februari 2024, pukul 11.00 Wita.
“penyidik Sentra Gakkumdu Polres Lombok Utara berhasil melaksanakan pelimpahan Tersangka F beserta barang bukti terkait tindak pidana pemilu tahap II. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram,” jelasnya.
“proses penyidikan kemudian mencapai tahap pelimpahan dengan Surat Pengiriman pada tanggal 30 Januari 2024. Selanjutnya, surat dari Kejaksaan Negeri Mataram tanggal 31 Januari 2024 memberitahukan bahwa penyidikan terhadap Tersangka F sudah lengkap (P.21),” imbuhnya.
Tersangka dijerat Pasal 280 ayat (1) huruf J Jo Pasal 523 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Pemilu. (Ten*)