google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Samsul Hadi Yakin Kursi Dapil 8 NTB Masih Milik Partai Nasdem - Radar NTB

Samsul Hadi Yakin Kursi Dapil 8 NTB Masih Milik Partai Nasdem

  • Bagikan
Samsul Hadi Yakin Kursi Dapil 8 NTB Masih Milik Partai Nasdem
Samsul Hadi Yakin Kursi Dapil 8 NTB Masih Milik Partai Nasdem

PRAYA radarntb.com – Kursi dapil 8 DPRD Provinsi NTB di yakini masih milik Partai Nasdem. Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Ahmad Samsul Hadi.

“saya sampai hari ini masih berkeyakinan dan optimis itu memang kursi (Dapil 8 NTB, red) punya Nasdem,” Kata Ahmad Samsul Hadi di Praya, Kamis 7/3/24.

Dianulirnya perolehan suara Partai NasDem dari jumlah sebelumnya 20.642 menurun jadi 20.267 sehingga mendorong PKB dengan perolehan 20.545 menduduki kursi terakhir disebutnya belum final.

“ini belum final, belum berakhir, nanti di (pleno) provinsi kita buktikan itu. <span;>Data kami punya, sudah cukup baik semua dan itu tinggal diajukan nanti di forum itu.<span;>” ucapnya.

Memed sapaannya menegaskan dirinya akan langsung menjadi saksi partai nasdem saat pleno provinsi yang akan berlangsung pada Jumat 8/3/24 di Mataram.

“saya ketua DPD Nasdem loteng akan memimpin langsung sebagai saksi di lokasi pleno Provinsi tersebut.” Tegasnya.

Disisi lain dia mengatakan, rapat pleno kabupaten waktu itu berjalan tidak kondusif. Sehingga pihaknya tidak banyak mengeluarkan argumen.

Hal itu kata dia, merupakan langkah pihaknya untuk menghormati seluruh proses rapat pleno agar berjalan secara normatif.

“kami melihat sendiri pleno itu berjalan tidak kondusif. Jadi kami mengambil langkah diam dan menghormati seluruh proses yang berjalan.” Katanya.

Diungkapkannya, pihaknya bisa saja menyanggah hasil pleno kabupaten untuk Dapil 8 tersebut.

Kendati begitu, pihaknya tidak memiliki banyak kesempatan lantaran situasi yang tidak kondusif.

Apalagi dia menilai waktu itu pihak penyelenggara dan pengawas berada dalam kondisi tekanan psikologi atau pressure yang sangat kuat.

“langkah yang akan kami lakukan adalah membuka persoalan ini nanti di pleno provinsi. Representasi kami untuk mengajukan form keberatan, salah satunya karena memang saat pleno, saksi kami tidak menandatangani lembar hasil pleno itu,” ujarnya.

Dijelaskan, sebelum dilakukan pencermatan data oleh Bawaslu dan ditindaklanjuti KPU untuk wilayah Kecamatan Jonggat, Partai NasDem unggul dari PKB dengan selisih tipis, yakni 97 suara.

Saat itu tambah dia, perolehan suara keseluruhan untuk NasDem mencapai 20.642, sedangkan PKB sebanyak  20.545.

Akan tetapi, setelah dilakukan pencermatan, sesuai hasil pleno kabupaten, suara Nasdem berkurang menjadi 20.267, sementara PKB tetap berada di 20.545.

“KPU tidak bisa melakukan pencermatan di kabupaten. Seharusnya pencermatan itu dilakukan ditingkat kecamatan (pleno ulang/red). Karena dokumen yang dibawa ke kabupaten itu adalah dokumen atau produk hukum yang sah, yang sudah ditandatangani oleh semua pihak, baik itu pengawas, penyelenggara dan saksi-saksi,” jelasnya.

Lebih jauh ia menyatakan, yang dikeluarkan KPU Lombok Tengah tersebut sebenarnya bukan keputusan, melainkan berita acara rapat di internal mereka, bukan berita acara pleno.

Oleh karena itu, pihaknya memastikan jika peluang untuk memperjuangkan kursi Dapil 8 masih terbuka lebar.

“saya pastikan kursi DPRD Provinsi untuk Dapil 8 itu masih digenggaman kami, karena prosesnya belum final. Secara kepartaian, upaya hukum yang sedang kami lakukan untuk diajukan di pleno provinsi terbuka lebar.” Sebutnya.

“tapi persoalan ini harus dilihat secara jernih, karena yang sedang dibicarakan ini adalah suatu proses yang menghasilkan produk hukum,” tandasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *