MATARAM, radarntb.com–Pemprov NTB menerima penghargaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), karena berhasil mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. ”NTB terbaik nasional di kategori itu,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB Muslim.
Dia mengatakan, ada beberapa alasan Provinsi NTB menjadi terbaik dalam pengelolaan wilayah pengelolaan pesisir dan pulau kecil. Pertama, Pemprov telah memiliki peraturan daerah tentang hal ini. “Kedua, punya badan khusus yang mengelola. Salah satunya badan layanan umum daerah (BLUD),” jelasnya.
BLUD pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil itu tersebar di tiga daerah. Masing-masing di Bima, Dompu, Sumbawa dan Lombok. Muslim mengaku, saat ini pemerintah juga sudah menerbitkan beberapa peraturan gubernur (Pergub) terkait bagaimana pengawasan ruang laut dari tindakan yang merusak laut itu sendiri.
“Kita punya pergub tentang tata ara kelola rencana aksi dan satgas pengelolaan dan pencegahan kegiatan perusakan laut,” katanya.
Keberpihakan terhadap regulasi itulah salah satu poin penting yang dinilai oleh pemerintah pusat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil. Sehingga Provinsi NTB dinilai layak mendapat penghargaan di bidang ini.
Muslim menjelaskan, di NTB juga ada kelompok pengawas wilayah pesisir dari elemen masyarakat. Mereka ini yang secara sadar dan mandiri mau melakukan pengelolaan secara bijak terhadap wilayah pesisir. “Kelompok masyarakat ini juga secara sadar menggunakan instrumen kearifan lokal mereka” ujarnya.
Sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah pusat, NTB akan didukung dengan beberapa program. Seperti bantuan untuk memperkuat sarana-prasarana kelautan dan perikanan melalui dana transfer dari pusat. “Didorong beberapa NGO potensial untuk bermitra dengan provinsi,” imbuh Muslim.
Muslim menambahkan, beberapa tahun lalu, di wilayah pesisir NTB orang bebas masuk kawasan perairan dan penyelaman di tempat tertentu. Akan tetapi kini sudah ada aturan untuk masuk di kawasan tersebut. Ada kewajiban sebagai konsekuensi masuk di kawasan itu.
”Misalnya dengan ikut merawat dan membayar jasa lingkungan masuk dalam kawasan konservasi, yang mana uang itu digunakan untuk kegiatan yang sifatnya rehabilitasi lingkungan maupun rehabilitasi masyarakat,” tandasnya.