Banner Iklan Aruna

Polda NTB Tangkap 45 Tersangka dalam Tiga Bulan, Modus Penyelundupan Kian Nekat

  • Bagikan
Polda NTB Tangkap 45 Tersangka dalam Tiga Bulan, Modus Penyelundupan Kian Nekat
Polda NTB Tangkap 45 Tersangka dalam Tiga Bulan, Modus Penyelundupan Kian Nekat

MATARAM, radarntb.com – Perang terhadap narkotika di Nusa Tenggara Barat menunjukkan hasil signifikan. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB telah mengungkap 32 kasus peredaran gelap narkoba sepanjang Mei hingga Juli 2025, dengan mengamankan total 45 tersangka.

Dari jumlah 45 tersangka itu, 37 diantaranya adalah pria dan 8 lainnya wanita, menandakan jangkauan luas jaringan yang berhasil dibongkar.

Komitmen Polda NTB dalam memberantas kejahatan narkoba ini ditegaskan oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K. dalam konferensi pers di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Rabu (16/07/2025).

“Pengungkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polda NTB dalam memberantas peredaran narkoba, sejalan dengan semangat Program Asta Cita Pemerintah,” tegas Kombes Kholid.

Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., merinci beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap, menggambarkan keberanian dan berbagai modus operandi para pelaku:

  • Penyelundupan via Online dan Ekspedisi:
    • Di Masbagik, Lombok Timur, tersangka MM dicokok sesaat setelah menerima paket narkoba yang dipesan online, dengan barang bukti lebih dari 2 kg ganja dan 38 gram sabu.
    • Masih di Masbagik, THW juga ditangkap karena menerima lebih dari 1 kg ganja melalui jasa ekspedisi.
    • Di Selong, Lombok Timur, WP bernasib serupa, tertangkap saat menerima paket 1 kg ganja yang dikirim via ekspedisi.
  • Jaringan Pengedar Lokal dan Antar-Kota:
    • Dari Kecamatan Huu, Dompu, pengedar berinisial H berhasil dibekuk berkat laporan masyarakat, bersama 51 poket sabu seberat 80,36 gram.
    • Di Kota Mataram, SH dan NS diamankan dengan 267,596 gram sabu yang rencananya akan diselundupkan ke Kabupaten Bima.
    • Jaringan di Ampenan, Kota Mataram, juga berhasil diputus dengan penangkapan empat tersangka: MMY, EJ, U, dan KKA. Barang bukti yang disita cukup besar, yaitu 110,4 gram sabu dan 200 butir ekstasi.
  • Modus Paling Nekat: Sabu di Dubur dan Ganja ke Destinasi Wisata:
    • Kasus paling mengejutkan terjadi di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), di mana dua tersangka, N dan I, diamankan. Tersangka N tertangkap basah membawa lebih dari 75 gram sabu yang disembunyikan dalam duburnya, diketahui berasal dari Riau.
    • Di Batu Layar, Lombok Barat, tersangka I ditangkap di parkiran restoran dengan barang bukti 27 kg ganja yang terkemas dalam 28 bungkus. Ganja tersebut ditujukan untuk peredaran di Gili Trawangan, Lombok Utara, destinasi wisata populer.

Para tersangka ini kini menghadapi jeratan hukum berat di bawah Pasal 111, 112, dan/atau 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati, tergantung pada peran dan keterlibatan masing-masing dalam jaringan peredaran narkoba.

“Ini menjadi bukti kuat bahwa Polda NTB melalui Ditresnarkoba tidak main-main dalam memerangi narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah NTB,” pungkas Kombes Pol. Roman.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *