BEREBES, radarntb.com – Untuk mendorong pertumbuhan dan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor ekonomi kreatif (Ekraf), legalitas usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi kunci utama. Menyadari hal ini, Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemen Ekraf) membagikan tips praktis kepada pegiat Ekraf di daerah tentang pentingnya memiliki izin usaha, khususnya melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Tips dan edukasi ini disampaikan dalam Sosialisasi Perizinan Berusaha yang diselenggarakan oleh Direktorat Pengembangan Akses Pendanaan, Pembiayaan, dan Investasi Kemen Ekraf pada Kamis, 16 Oktober 2025, di Brebes. Kegiatan ini dihadiri oleh 50 pegiat Ekraf lokal.
Menteri Ekraf, Teuku Riefky Harsya, menekankan bahwa proses perizinan kini telah dipermudah dan disederhanakan. Tips utama yang diberikan oleh Kementerian untuk pegiat UMKM Ekraf adalah:
- Manfaatkan Sistem OSS: Perizinan kini harus dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang menjanjikan proses yang “mudah, transparan, dan berbasis risiko”. Sistem ini adalah pintu masuk bagi terciptanya ekosistem industri Ekraf yang lebih inklusif.
- Amankan Nomor Induk Berusaha (NIB): NIB adalah identitas legalitas yang sangat penting. Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Brebes, Anna Dwi Rahayuning Rizky, yang mewakili Bupati, menjelaskan bahwa prosedur izin usaha yang lengkap (termasuk NIB) bukan hanya kewajiban, tetapi juga merupakan keunggulan kompetitif.
Keuntungan Legalitas: Produk Ekraf yang memiliki legalitas jelas akan lebih dipercaya konsumen dan memiliki peluang lebih besar untuk menembus pasar yang lebih luas.
Direktur Pengembangan Akses Pendanaan, Pembiayaan, dan Investasi Kemen Ekraf, Anggara Hayun Anujuprana, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pegiat Ekraf terhadap prosedur, kemudahan, dan manfaat perizinan berusaha berbasis risiko.
“Perizinan berusaha adalah langkah awal yang sangat penting bagi pegiat usaha untuk dapat mengembangkan kegiatan ekonomi secara legal, aman, dan berkelanjutan,” ujar Kepala Subdirektorat Pengembangan Skema Pendanaan, Pembiayaan, dan Investasi Kemen Ekraf, Helmi Suhendry.
Lebih lanjut, Menteri Ekraf menambahkan bahwa legalitas dan perizinan yang adaptif akan mendukung promosi investasi yang efektif. Hal ini akan menjadikan daerah tidak hanya sebagai objek investasi, tetapi juga aktor utama dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, para pegiat Ekraf diberikan edukasi mendalam melalui beberapa materi:
- Pengantar Investasi Ekonomi Kreatif: Dipaparkan oleh Anggara Hayun Anujuprana.
- Kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Sektor Ekonomi Kreatif: Disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama, Agus Priyono.
- Potensi Investasi Ekonomi Kreatif di Jawa Tengah: Dibahas oleh Tria Mei Dian Sari dari DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah.
Melalui upaya ini, Kemen Ekraf berharap dapat memperkuat ekosistem Ekraf di daerah dan memicu minat investor, yang pada akhirnya akan menjadikan ekonomi kreatif sebagai “the new engine of growth” perekonomian Indonesia.













