MATARAM, radarntb.com-Pemerintah Provinsi NTB terus memperkuat pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. Melalui rapat koordinasi optimalisasi JDIH, Kamis (31/7), dibahas berbagai strategi untuk meningkatkan akses informasi hukum berbasis teknologi.
Kepala Bidang Persandian dan Teknologi Informasi Komunikasi (PTIK) Dinas Kominfotik NTB Yasrul mengatakan, JDIH menjadi wadah penting untuk menghimpun dan menyediakan dokumen hukum secara terpadu. “Tujuannya adalah menjamin pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu, serta meningkatkan ketersediaan dan aksesibilitas publik terhadap produk hukum,” katanya.
Menurut Yasrul, sistem JDIH jauh lebih efektif dibanding penyimpanan konvensional. “Nilai aksesibilitas jauh lebih tinggi karena publik bisa mengakses dokumen hukum kapan saja tanpa harus datang ke bagian hukum,” jelasnya.
Ia menegaskan, penerapan JDIH berbasis teknologi informasi merupakan kewajiban sebagaimana amanat regulasi nasional. Karena itu, pemanfaatan sistem digital berbasis internet atau website harus diterapkan di seluruh level pemerintahan, mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota.
Dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), JDIH termasuk layanan resmi yang wajib tersedia di setiap instansi. Evaluasi dilakukan Kementerian PAN-RB dengan lima tingkatan penilaian, mulai dari sekadar penyediaan informasi hingga integrasi penuh dengan layanan elektronik lainnya. “Alhamdulillah, JDIH Provinsi NTB sudah mencapai level empat, yaitu tahap integrasi,” ujar Yasrul.
Penyuluh Hukum Ahli Muda sekaligus Pengelola JDIH Kanwil Kemenkumham NTB Hermanto menambahkan, rapat ini menjadi bagian dari pembinaan sumber daya manusia sekaligus evaluasi layanan hukum digital di daerah. Ia menjelaskan, ada tujuh aspek yang menjadi dasar penilaian pengelolaan JDIH, mulai dari organisasi, SDM, koleksi dokumen, pemanfaatan teknologi informasi, sarana prasarana, teknis pengelolaan, hingga inovasi. “Aspek-aspek ini menjadi dasar penilaian dalam penghargaan pengelolaan JDIH terbaik setiap tahun,” ujarnya.
Hermanto juga mendorong agar dokumen non-peraturan seperti monografi, karya tulis pejabat, hingga rancangan peraturan dimasukkan ke dalam koleksi JDIH. Menurutnya, langkah itu akan memperluas cakupan dan memperkaya konten hukum yang dapat diakses publik.
Sementara itu, Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setda NTB Yudha Prawira Dilaga menyampaikan bahwa pada 2024 Pemprov NTB berhasil meraih penghargaan peningkatan kinerja pengelolaan JDIH dari Kementerian Hukum dan HAM. “Itu salah satu legacy yang ditinggalkan Karo Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan,” kata Yudha.













