LOMBOK UTARA, RadarNTB.com — Polsek Bayan Polres Lombok Utara kembali membuktikan komitmennya dalam menghadirkan hukum yang humanis dan tidak kaku. Melalui pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif), kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman yang sempat memanaskan situasi di Desa Sukadana akhirnya berujung damai, Kamis (14/5/2026).
Mediasi yang berlangsung di Mapolsek Bayan ini menjadi bukti nyata bahwa dialog dan kepala dingin jauh lebih ampuh dalam menyelesaikan konflik di tengah masyarakat.
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan yang diajukan oleh saudara S pada 1 Mei 2026 lalu terkait insiden yang terjadi di Dusun Karang Gedeng, Desa Sukadana.
Merespons laporan tersebut, Kapolsek Bayan, IPTU I Wayan Cipta Naya, S.H., M.I.Kom, memilih tidak langsung membawa perkara ke jalur hukum pidana konvensional. Polsek Bayan menggunakan ruang diskresi yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Keadilan Restoratif.
Proses mediasi dipimpin langsung oleh Kapolsek beserta personel Reskrim dan Bhabinkamtibmas Desa Sukadana. Demi transparansi dan keadilan, mediasi juga disaksikan langsung oleh Kepala Dusun Karang Gedeng dan Ketua RT setempat.
Pertemuan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WITA tersebut berjalan sangat kondusif. Kedua belah pihak yang bertikai akhirnya melunakkan ego, sepakat saling memaafkan, dan menandatangani surat kesepakatan damai.
“Semua diselesaikan secara kekeluargaan dan murni atas kesadaran bersama, tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” ujar IPTU I Wayan Cipta Naya.
Usai penandatanganan kesepakatan damai, Kapolsek Bayan mengimbau kepada seluruh warga Kecamatan Bayan agar tidak mudah tersulut emosi jika terjadi gesekan sosial di lingkungan sekitar.
“Kami meminta masyarakat untuk selalu mengedepankan komunikasi dan kepala dingin. Hindari tindakan fisik atau ancaman yang pada akhirnya hanya akan merugikan diri sendiri dan keluarga,” pesan Kapolsek.
Ia menegaskan bahwa Polsek Bayan akan selalu mengedepankan penyelesaian perkara yang humanis namun tetap profesional. Pendekatan restorative justice akan terus dioptimalkan untuk kasus-kasus tertentu yang memenuhi syarat, demi menjaga harmonisasi sosial dan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Lombok Utara.













