google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Aksi Cepat Polisi Lombok Utara Ungkap Kasus Curanmor

Aksi Cepat Polisi Lombok Utara Ungkap Kasus Curanmor

  • Bagikan
Aksi Cepat Polisi Lombok Utara Ungkap Kasus Curanmor
Aksi Cepat Polisi Lombok Utara Ungkap Kasus Curanmor

LOMBOK UTARA, radarntb.com – Sebuah tindak pidana kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) terjadi di halaman rumah seorang warga di Dusun Karang Tunggul, Desa Anyar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, pada (25/9/2024) lalu.

Korban, Marleni, melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya dicuri oleh seseorang yang diduga bernama USM alias Rames.

Kapolsek Bayan, Iptu I Wayan Cipta Naya S.H., M.I.Kom menjelaskan, pada kasus curanmor ini, pelaku menggunakan modus operandi yang cerdik. Ketika peminjam motor, Apriandi, tertidur, pelaku langsung mencuri motor tersebut dari depan rumah tanpa sepengetahuan siapapun. Dengan kunci yang masih tergantung, pelaku berhasil menghidupkan dan membawa kabur kendaraan itu.

Tim Reskrim Polsek Bayan, bekerja sama dengan Unit Puma Polres Lombok Utara, segera bergerak setelah menerima laporan polisi.

Dengan mengantongi surat perintah penyidikan dan penangkapan, mereka melakukan penyelidikan menyeluruh hingga akhirnya berhasil menemukan sepeda motor yang digadaikan oleh pelaku di Dusun Oman Telaga.

Motor tersebut berhasil diamankan dan dikembalikan kepada pemiliknya, Marleni.

“Dengan Modus Operandi (MO) tersangka USM Alias Rames mengambil Sepeda Motor HONDA Beat milik korban MARLENI yang sebelumnya dipinjam oleh Apriandi untuk pergi ke rumah ke rumah Dino” tutur Kapolsek Bayan Selasa (08/10/2024)

Dengan langkah cepat dan efektif, pihak kepolisian menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dari tindakan kriminal seperti pencurian.

“Selanjutnya tersangka langsung menghidupkan dan membawa Sepeda motor tersebut kabur tanpa di ketahui oleh Dino maupun Apriadi dan kendaraan tersebut di gadaikan oleh Tersangka USM Alias Rames” terangnya

Penangkapan pelaku diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap keamanan barang berharga mereka.

“Team langsung bergerak Untuk mengamankan barang Bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digadaikan di seseorang berinisial AG senilai 3 jt (3.000.000) rupiah. Kemudian tim langsung mengamankan Barang Bukti sepeda motor honda beat DR 2428 RG dengan NOKA: MH1JM8128RK889309, NOSIN: JM81E-2889655 dengan pemilik Marleni beralamat di Dusun Segenter, Desa Sukadana, Kec. Bayan, Kab. Lombok Utara” tutup Kapolsek

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *