google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Ali Wardana Sampaikan Kebijakan Diklat Keshatan Kepada Nakes Kota Mataram - Radar NTB

Ali Wardana Sampaikan Kebijakan Diklat Keshatan Kepada Nakes Kota Mataram

  • Bagikan
Ali Wardana Sampaikan Kebijakan Diklat Kesehatan Kepada Nakes Kota Mataram
Ali Wardana Sampaikan Kebijakan Diklat Kesehatan Kepada Nakes Kota Mataram

MATARAM radarntb.com – Kepala Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Mataram Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) Ali Wardana sampaikan kebijakan Diklat kepada tenaga kesehatan (Nakes) Kota Mataram.

Kebijakan Diklat di Bapelkes Mataram ini disampaikan Ali Wardana, sesaat setelah pembukaan pelatihan pelayanan kesehatan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTP/A) serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Hotel Grand Legi Mataram, Senin (18/9/2023).

Ali Wardana mengatakan, ada dua hal yang harus dipahami dalam sebuah pelatihan kesehatan, yakni Terkait akreditasi pelatihan dan Akreditasi institusi pelatihan.

“berdasarkan UU 36 tahun 2014 ada 5 komponen penting yang harus di pahami, terkait bagaimana akreditasi pelatihan,” jelasnya.

Dijelaskan, Lima komponen yang harus dipahami terkait akreditasi pelatihan tersebut antaranya:

1. Memiliki Rancangan Pelatihan (Kurikulum dan Modul).

Dalam setiap pelatihan harus jelas kurikulumnya dan tersedia di SIAKPEL (Sistem Infomasi Akreditasi Pelatihan) yang ada di Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI, Agar pelatihan tersebut tepat sasaran dan terakreditasi.

2. terkait peserta:

Peserta dalam pelatihan harus jelas, orang yang diikutkan dalam pelatihan tersebut harus sesuai dengan jenis pelatihan dengan background pendidikannya, apakah pelatihan itu terkait manajemen, teknis dan fungsional.

3. Mengenai pelatih atau fasilitator.

Pelatih atau fasilitator dalam pelatihan harus yang sudah Training of Trainer (ToT), dalam artian fasilitator dalam pelatihan harus yang sudah mengikuti pelatihan sebagai Tenaga Pelatih Kesehatan dan yang sudah memiliki sertifikat sebagai pelatih.

4. Tempat penyelenggaraan yang harus memenuhi syarat.

“untuk pelatihan kesehatan, saat ini kita masih menggunakan hotel, namun nanti kalau kita sudah punya gedung pelatihan, tempatnya harus di gedung tersebut,” jelasnya.

5. Terkait Penyelenggara.

Untuk penyelenggara pelatihan agar dilaksanakan oleh Institusi yang sudah terakreditasi A atau B sebagai lembaga pelatihan kesehatan, bisa Bapelkes langsung, bisa juga Institusi kesehatan maupun swasta yang sudah terakreditasi.

Kelima komponen itu harus diperhatikan agar pelatihan tersebut lolos akreditasi dan pesertanya mendapat sertifikat pelatihan yang terakreditasi.

Sementara untuk Akreditasi Institusi Pelatihan, Ali Wardana menjelaskan, hal itu mengacu pada PP 67 Tahun 2019, bahwa pelatihan harus dilaksanakan oleh Institusi Pelatihan yang terakreditasi dengan memperhatikan 3 Komponen penting.

Tiga komponen penting yang harus diperhatikan oleh institusi pelatihan yang sudah terakreditasi yakni: 1. Administrasi dan Manajemen, 2. Pelayanan Pelatihan dan yang ke-3 Penunjang Pelatihan.

“Alhamdulillah, patut disyukuri Bapelkes Mataram sekarang sudah terakreditasi dan memiliki akreditasi B,” ujarnya.

“untuk Indonesia timur bagian tengah mulai dari Bali, NTB, NTT, Maluku bahkan juga sampai Papua, tidak perlu jauh-jauh  cukup disini, karena wilayah kerja yang ditugaskan Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI kepada kami, memang untuk Indonesia  bagian timur bersama BBPK Makasar, Bapelkes Cikarang dan Bapelkes Mataram  mitra kami sebanyak 17 Provinsi di Indonesia Timur ,” pungkansya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *