MATARAM, radarntb.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Mataram terus memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif guna memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Dalam operasi terbaru yang digelar pada Selasa (23/12/2025), petugas berhasil mengamankan puluhan liter minuman tradisional jenis tuak.
Operasi yang dikemas dalam bentuk Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini menyasar warung-warung dan agen yang diduga menjual miras tanpa izin.
Dipimpin langsung oleh Piket Pawas Ps. Kasi Humas Polsek Mataram, Aiptu I Putu Eka Winastra, S.H., bersama Tim Opsnal Reskrim, petugas menyisir titik-titik rawan dan berhasil menyita 60 liter tuak yang dikemas dalam dua jerigen besar dari seorang penjual berinisial IAS, warga Desa Giri Madia, Lingsar.
Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, menjelaskan bahwa penertiban peredaran tuak dan miras ilegal lainnya merupakan prioritas utama dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.
Menurutnya, konsumsi alkohol sering kali menjadi akar permasalahan sosial, mulai dari perkelahian antar pemuda hingga kecelakaan lalu lintas.
“KRYD ini rutin kami lakukan untuk menekan peredaran minuman keras, khususnya tuak, yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di wilayah Mataram. Kami ingin masyarakat merasa aman dan nyaman saat merayakan momen akhir tahun tanpa gangguan dari efek negatif miras,” tegas AKP Mulyadi.
Hingga saat ini, Polsek Mataram telah menyita ratusan liter miras dari berbagai lokasi. AKP Mulyadi juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menjual atau mengonsumsi miras ilegal karena selain berisiko bagi kesehatan, hal tersebut juga dapat berujung pada tindakan pidana ringan (Tipiring). Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk diproses lebih lanjut secara administrasi dan hukum.
