google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Bea Cukai Mataram Musnahkan Barang Ilegal Hasil Sitaan Senilai 8 Miliar - Radar NTB

Bea Cukai Mataram Musnahkan Barang Ilegal Hasil Sitaan Senilai 8 Miliar

  • Bagikan
Bea Cukai Mataram Musnahkan Barang Ilegal Hasil Sitaan Senilai 8 Miliar
Bea Cukai Mataram Musnahkan Barang Ilegal Hasil Sitaan Senilai 8 Miliar

MATARAM, radarntb.com – Bea Cukai Mataram memusnahkan barang ilegal hasil sitaan senilai total Rp. 8.319.060.150,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp4.446.726.996,00,. Rabu (17/7/2024).

Bea Cukai Mataram terus berkomitmen dalam memerangi peredaran rokok ilegal serta barang lainnya untuk mengamankan penerimaan negara melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal.

Pemusnahan barang ilegal ini merupakan hasil dari 331 penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Mataram bersinergi dengan Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi/Kabupaten/Kota di Pulau Lombok, serta didukung aparat TNI/Polri hingga bulan Maret 2024.

Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari: 6.177.730 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek, 96.622 gram tembakau iris (TIS), 240 butir obat-obatan, 5. 560,40 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan 9 unit alat komunikasi berupa telepon genggam.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, yaitu: Rokok ilegal dan tembakau iris sebagian dibakar di halaman KPPBC TMP C Mataram, sisanya dimusnahkan dengan cara dirusak menggunakan air yang dicampur dengan deterjen dan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Sementara alat komunikasi berupa telepon genggam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.

Untuk minuman yang mengandung etil alkohol dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam cairan yang dicampurkan dengan bahan lain.

Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, I Made Aryana menegaskan, Bea Cukai Mataram tidak akan pernah berkompromi dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara,” tegasnya.

Pemusnahan barang ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran di bidang cukai dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal.

Bea Cukai Mataram juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal dengan melaporkan kepada Bea Cukai Mataram jika menemukan peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *