MATARAM, radarntb.com — Kantor Bea Cukai Mataram menunjukkan komitmennya yang kuat dalam memberantas peredaran barang ilegal dengan melaksanakan pemusnahan besar-besaran Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil sitaan.
Acara pemusnahan yang berlangsung di Kantor Bea Cukai Mataram pada hari Kamis (23/10/2025) ini, merupakan puncak dari ratusan penindakan di wilayah Pulau Lombok.
Pemusnahan BMMN senilai lebih dari Rp11 miliar ini turut mendapatkan apresiasi penuh dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Asisten I Setda Pemprov NTB, Drs. H. Fathurrahman, M.Si., yang hadir mewakili pemerintah daerah, menyampaikan dukungan atas langkah tegas Bea Cukai.
“Kami dari Pemerintah Provinsi NTB memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan dukungan penuh terhadap apa yang sudah dilakukan oleh Bea Cukai Mataram,” ujar Fathurrahman.
“Penindakan terhadap barang-barang ilegal ini tidak hanya menyelamatkan potensi kerugian negara, tetapi juga melindungi masyarakat NTB dari barang-barang yang tidak sesuai perizinan, standar kesehatan, dan norma yang berlaku,” imbuhnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi, di mana penindakan masif yang dilakukan Bea Cukai bersama Satpol PP dan TNI/Polri telah membuktikan keberhasilan kolaborasi dalam menciptakan wilayah NTB yang bersih dari peredaran barang terlarang.
Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, Bambang Parwanto, memaparkan bahwa barang ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari 324 kali penindakan yang dilakukan sejak bulan April 2024 hingga Juni 2025. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai angka fantastis, yaitu sebesar Rp11.293.920.821,00, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp6.682.554.391,00.
BMMN yang dimusnahkan meliputi: 6.862.641 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek; 115.221 gram tembakau iris (TIS); 424 butir obat-obatan; 400 pasang alas kaki (sandal); 46 eksemplar komik porno; 1 buah sextoys; serta 1.875 kg pakaian bekas dan mainan bekas.
“Sebagian besar modus peredaran rokok ilegal yang kami temukan adalah tidak dilekati pita cukai, seringkali menggunakan jasa ekspedisi dan penjualan daring,” jelas Bambang Parwanto.
“Sementara itu, barang-barang seperti obat-obatan, alas kaki, komik porno, dan sex toys merupakan hasil penegahan di Bandara Internasional Lombok,” jelas Bambang Parwanto.
Pemusnahan BMMN ini dilakukan setelah mendapatkan Keputusan Penetapan BMN dan persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang berbeda untuk setiap jenis barang—dibakar, dilarutkan, dan ditimbun di TPA Kebun Kongok—guna memastikan barang tidak dapat disalahgunakan kembali.
“Pelaksanaan pemusnahan ini adalah wujud komitmen dan tanggung jawab Bea Cukai Mataram, sekaligus sebagai bentuk transparansi publik. Kami akan selalu hadir sebagai Community Protector di wilayah Pulau Lombok,” tutup Bambang Parwanto.













