DOMPU (RadarNTB) – Berkas SAM, terduga pelaku kasus penipuan Arisan Online yang mengakibatkan sejumlah korban mengalami kerugian material yang nilainya hingga 1,3 Miliyar, sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada hari Kamis (6/1/2022).
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos kepada media, Jumat (7/1/2022) mengatakan berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21, selanjutnya tersangka SAM akan diserahkan ke Kejaksaan Senin yang akan datang.
“saat ini SAM masih dalam tahanan kami, Senin dia dan barang buktinya kita akan serahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.
Dikatakan, selama SAM dalam tahanan Polres, memberikan akses SAM untuk bertemu dengan anaknya
“kami sudah menjalani aturan sesuai hukum dan prosedur yang berlaku, kami juga tidak melarang tersangka bertemu anaknya,” tegas Adhar.
Selain itu kata Kasat, selama proses penyelidikan dan penyidikan, SAM tidak pernah membawa bayinya kerna di asuh oleh neneknya dan diberikan susu botol (susu formula/red)
“menurut pengakuan rekan-rekan satu sekamarnya, bahwa mereka tidak pernah melihat yang bersangkutan memberikan ASI kepada bayinya, dan mereka sudah lama tidak pernah melihat bayinya dibawa untuk diberikan ASI,” tutur Adhar.
Pihak kepolisian juga telah menyediakan ruangan khusus untuk ibu menyusui, agar setiap tahanan yang mempunyai anak balita, dapat menyusui anaknya dengan leluasa.
“tidak melarang atau membatasi hak seorang bayi untuk diberikan ASI oleh Ibunya, bahkan kami menyiapkan ruangan Khusus untuk ibu menyusui anaknya,” pungkasnya.(Mn*)