LOMBOK UTARA radarntb.com – Gara-Gara berkas pencalonannya ditolak, Irham, salah satu calon kepala desa (Cakades) dari Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ini ancam gugat panitia.
Irham tidak diloloskan oleh panitia Pilkades jadi Cakades karena terganjal masalah administrasi terkait ijazah.
Ia tidak dapat menunjukkan ijazah asli maupun surat keterangan pengganti ijazah saat tahapan verifikasi dokumen.
“Ijazah SD dan SMP saya hilang,” Ujar Irham Cakades Desa Akar-Akar ini, Kamis 27 Juli 2023.
Meskipun surat keterangan pengganti ijazah SMP telah dibuat, namun surat keterangan pengganti untuk ijazah SD belum bisa dipenuhi karena tempatnya bersekolah di Sumatera dan jauh dari lokasi saat ini.
“Itu kan jauh dengan waktu yang mepet ini,” sambung Irham.
Irham merasa bahwa aturan mengenai persyaratan ijazah asli seharusnya lebih diumumkan dan disosialisasikan jauh sebelum tahapan pendaftaran Pilkades dimulai, sehingga para calon memiliki kesempatan untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
“Tapi ini mendadak dan sangat merugikan saya,” kesalnya.
Proses mediasi dengan panitia Pilkades desa telah dilakukan oleh Irham, tetapi tetap tidak membuahkan hasil positif.
Panitia Pilkades tetap berpegang teguh pada regulasi dan tata tertib yang mengatur syarat pendaftaran calon kepala desa.
Irham berharap agar pihak panitia Pilkades di desa dan kabupaten dapat memberikan toleransi dalam menghadapi situasi ini, terutama karena sebelumnya ia telah mencalonkan diri sebagai Cakades maupun Caleg dengan persyaratan yang sama dan diterima.
“Syaratnya sama saja, begitu tidak ada yang berubah. Intinya untuk persyaratan Pilkades itu sudah saya lakukan 100 persen. Ijazah asli ini kan sebagai persyaratan tambahan admistrasi saja,” jelasnya.
Irham merasa dirugikan atas keputusan panitia yang menolak pencalonannya. Selain merugi secara materi dan waktu, haknya untuk dipilih sebagai calon kepala desa juga terancam hilang.
“Ini hak saya yang dicabut. Saya minta kebijaksanaan di dinas juga, dan dibilang tidak bisa,” bebernya.
Ia menyatakan akan mempelajari aturan lebih lanjut dan berkonsultasi dengan pengacaranya untuk mencari langkah hukum selanjutnya.
Jika upaya komunikasi dengan pihak terkait tidak membuahkan hasil, Irham berencana untuk menggugat masalah ini ke pengadilan.
“Saya akan menggugat. Tapi sebelum itu saya akan melakukan musyawarah dulu,” tandasnya
Menanggapi hal ini, Kepala DP2KBPMD KLU Malasiswadi mengatakan, panitia Pilkades melaksanakan proses sesuai tahapan yang diatur dalam Perbup Nomor 5 tahun 2021, tentang peraturan pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Terkait verifikasi bakal Cakades, itu sudah diatur dalam tata tertib. Salah satunya yakni syarat pendaftaran Cakades.
Sehingga semua proses yang telah dilakukan panitia harus berdasarkan pada regulasi.
“Kalau yang dipertanyakan apakah tidak ada kelonggaran terhadap aturan, itu kembali lagi ke tata tertib yang sudah disepakati panitia desa,” jelasnya.
Jika tata tertib mengharuskan menunjukkan ijazah asli, pihaknya di kabupaten menghormati proses itu.
Pihaknya tidak ingin melaksanakan tahapan Pilkades yang keluar dari regulasi.
“Dalam setiap proses itu tetap kita evaluasi, dan ini teman-teman yang bertugas di lapangan belum ada laporan mal adminstrasi yang dilakukan panitia tingkat desa,” terangnya.
“Selama panitia desa ini melakukan sesuai regulasi, kami tidak bisa intervensi terlalu jauh dalam tahapan ini,” pungkasnya. (Ten*)