google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Berkas Perkara Tahap I Kasus Begal Loteng Diserahkan ke Kejaksaan - Radar NTB

Berkas Perkara Tahap I Kasus Begal Loteng Diserahkan ke Kejaksaan

  • Bagikan
Berkas Perkara Tahap I Kasus Begal Loteng Diserahkan ke Kejaksaan
radarntb.com - Berkas Perkara Tahap I Kasus Begal Loteng Diserahkan ke Kejaksaan

MATARAM radarntb.com – Berkas Perkara (BP) tahap I pelaku begal Lombok Tengah beberapa waktu lalu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).


Penyerahan berkas perkara dua orang tersangka kasus Begal Lombok Tengah tersebut diserahkan Unit 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB di Kantor Pelayanan Satu Pintu jalan Udayana Mataram, Jumat (22/4/2022).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK M.Si mengatakan, karena dua pelaku meninggal di tempat jadi yang diserahkan berkas perkaranya ada dua yakni inisial W dan H.

“Unit 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB sudah menyerahkan berkas perkara dua tersangka kasus Begal di Lombok Tengah, karena dua pelaku lainnya meninggal di tempat maka yang kita serahkan hanya dua orang,” jelasnya.

Artanto berharap proses peradilan di Kejati NTB berjalan lancar, agar kasus tersebut cepat terselesaikan.

“Alhamdulillah setelah melalui proses yang panjang akhirnya penyerahan BP 1 begal berjalan lancar, mudah-mudahan berkas perkara begal Lombok Tengah ini cepat terselesaikan,” harapnya.

Mengenai bukti otentik pelaku melakukan perbuatan tersebut, Artanto memastikan bahwa berkasnya sudah lengkap tinggal tunggu hasil berikutnya.

Dijelaskan, dalam pengumpulan berkas dan barang bukti Polda NTB telah melakukan prosedur penyidikan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami telah berupaya semaksimalnya mengungkap kasus ini, hingga menemui titik terang dari permasalahan ini,” tandasnya.

Artanto berharap semua pihak memantau perkembangan kasus tersebut di pengadilan, agar kasus ini diadili seadil-adiknya.

“tugas kami di Kepolisian hanya pengumpulan berkas perkara, keputusan selanjutnya, ada di pengadilan,” pungkasnya

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *