MATARAM, radarntb.com-Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa Besar mengeluarkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) terhadap gugatan lahan kantor Samsat Sumbawa. Putusan ini membuat aset pemprov tak jadi berpindah tangan.
Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan mengatakan, sejak awal pihaknya percaya diri bisa mempertahankan aset tersebut. ”Kami sejak dulu memiliki bukti dokumen kepemilikan yang otentik dan sah,” kata Rudy.
Sementara itu, Kabag Bantuan Hukum di Biro Hukum Setda NTB Yudha Prawira Dilaga mengatakan. ”Hakim memutuskan gugatan itu tidak dapat diterima atau NO,” katanya.
Dalam amar putusan di SIPP PN Sumbawa Besar, majelis hakim yang diketuai John Michel Leuwol, menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima. ”Aset lahan itu berhasil pemprov pertahankan,” ujarnya.
Aset pemprov yang telah berdiri kantor Samsat Sumbawa sebelumnya digugat Maksud dan Syaifullah. Keduanya menggugat Gubernur NTB, Kepala Bappenda NTB, Bupati Sumbawa, dan Kepala UPTB-UPPD Samsat Sumbawa, sebagai tergugat 1 hingga 4. Serta turut tergugat Kepala BPN Sumbawa dan Ketua Pengadilan Agama Sumbawa.
Dalam petitumnya, penggugat menyatakan sebagai pemilik sah atas bidang tanah di Jalan Bungur, Kelurahan Lempeh, Kabupaten Sumbawa. Masing-masing berdasarkan SHM 2384 surat ukur 212/02 dengan luas sekitar 820 meter persegi dan 510 meter persegi.
Penggugat kemudian meminta tergugat untuk mengosongkan objek sengketa dengan sukarela. Selain itu, mereka meminta majelis hakim menghukum tergugat membayar ganti rugi berupa kerugian materiil sebesar Rp 8,71 miliar dan immaterial sebesar Rp 26 miliar.
Sengketa ini sempat melalui mediasi di PN Sumbawa. Namun tidak membuahkan hasil. Sehingga gugatan perkara perdata berlanjut pada pemeriksaan pokok perkara, di akhir tahun 2023.
Setelah melalui sejumlah persidangan, majelis hakim mengeluarkan putusan NO pada 15 Agustus 2024. Putusan ini membuat lahan kantor Samsat Sumbawa tetap menjadi aset Pemprov NTB.