google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Bupati KLU Bantah Isu Tuduhan Sengaja Menghalangi Pencalonan Wabup Pada Pilkada 2024 Dengan Adanya Mutasi.

Bupati KLU Bantah Isu Tuduhan Sengaja Menghalangi Pencalonan Wabup Pada Pilkada 2024 Dengan Adanya Mutasi

  • Bagikan
Bupati KLU Bantah Isu Tuduhan Sengaja Menghalangi Pencalonan Wabup Pada Pilkada 2024 Dengan Adanya Mutasi.
Bupati KLU Bantah Isu Tuduhan Sengaja Menghalangi Pencalonan Wabup Pada Pilkada 2024 Dengan Adanya Mutasi.

TANJUNG radarntb.com – Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU), H.Djohan Sjamsu membantah anggapan bahwa mutasi yang terjadi belakangan ini bertujuan menghalangi pencalonan Wakil Bupati (wabup) sebagai calon bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Bupati Djohan, dalam pernyataannya menegaskan, siapa pun di KLU berhak mendambakan peran kepemimpinan. Ia juga mengklarifikasi, tidak ada niat pribadi untuk menghalangi pencalonan siapa pun.

“siapapun di Lombok Utara ini berhak menjadi kepala daerah, niat saya ke situ (menghalangi pencalonan wakil bupati/red) insyaallah tidak ada.” ujar Bupati KLU H.Djohan Sjamsu pada saat konfrensi pers di Lesehan Sasak Narmada pada Jumat 05/04/2024.

Bupati menjelaskan, keputusan mutasi didasarkan pada jadwal administratif dan arahan.

Ia menyebutkan menerima instruksi awal dan kemudian diberitahu oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bahwa ini adalah hari terakhir.

Jika tidak dilakukan pada hari itu bupati mengatakan akan dilakukan mutasi pada setelah adanya Pilkada 2024 mendatang. Khususnya, tidak ada arahan resmi dari pemerintah sebelumnya.

“memang konsep awal sudah saya terima, saya sedang mempelajari, tau-tau siang Sekda bersama Kaban BKD datang kerumah dan mengatakan ini hari terakhir untuk kita lakukan mutasi kalau tidak setelah Pilkada.” terang Bupati.

“memang sebelum ini belum ada surat edaran dan setelah itu terjadi baru timbul surat edaran,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bupati Djohan menyoroti bahwa perbedaan hari yang di surat edaran dari pusat dengan yang dilakukan bupati saat mutasi itu hanya satu hari.

Seandainya kata bupati satu atau dua bulan waktu yang dilakukan sebelum adanya mutasi mungkin disitu akan ada kecurigaan untuk mengatur diri guna kepentingan adanya Pilkada yang akan datang.

“kalau saya melihat, toh perbedaan sama pusat itu hanya sehari, kalau sebulan, dua bulan mungkin pantas kita di curigai akan mengatur diri untuk Pilkada,” tegasnya.

“sekali lagi, kalau saya siapapun jadi bupati silahkan, tidak ada soal niat saya seperti itu, tidak ada niat saya untuk menjegal wakil bupati, kita berperasangka positif saja tidak negatif, niat saya adalah bagaimana efektivitas perjalanan pemerintah ini semakin bagus karena tantangan kedepan akan semakin banyak.” tandasnya.

Sementara itu wabup KLU, Danny Karter Febrianto Ridawan mengatakan, ia mengakui adanya kesalahan komunikasi mengenai jadwal pada mutasi tersebut

Danny meyakini bahwa permasalahan tersebut akan ditangani oleh otoritas terkait untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

“ini adalah hari terakhir, tentu ini sosialisasi informasi yang sudah lama di informasikan, cuma karena ada mis komunikasi diakhir akhir, begitu di ujung mis persepsi terkait dengan tanggal,” kata Danny.

Danny meminta kepada dinas terkait yakni BKD KLU, untuk berkomunikasi dengan Mendagri supaya isu yang beredar di masyarakat tidak menjadi fitnah

”sekali lagi, nanti bisa berkomunikasi dengan Mendagri, terkait dengan aturan, sesuai dengan aturan yang berlaku, supaya tidak menjadi fitnah,” tutup wabup. (Ten*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *