google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms

Bupati KLU Keluarkan Surat Edaran Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H - Radar NTB

Bupati KLU Keluarkan Surat Edaran Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H

  • Bagikan
Bupati KLU Keluarkan Surat Edaran Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H
Bupati KLU Keluarkan Surat Edaran Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H

LOMBOK UTRA radarntb.com – Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU) H Djohan Sjamsu keluarkan surat edaran untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 M / 1444 H termasuk pelaksanaan malam takbiran.

Surat edaran bupati KLU untuk perayaan Idul Fitri 1444 H tahun 2023 ini dikeluarkan melalui Kabag Kesra KLU dengan nomor No:188.64/119/BUP/23 tentang panduan penyelenggara malam takbiran dan pelaksanaan perayaan hari raya Idul Fitri 1 syawal 1444 H di Kabupaten Lombok Utara.

Surat Edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU) H Djohan Sjamsu, pada Senin (3/4/2023) kemarin.

Lantas, seperti apa isi lengkap Surat Edaran Bupati KLU terkait pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri tahu 2023 H / 1444 M ini, berikut isi lengkapnya:

Dalam rangka penyelenggaran takbiran dan idul fitri 1 Syawal 1444 H/23 dengan ini pemerintah Kabupaten Lombok Utara menyampaikan hal hal sebagai berikut.

1: pada malam takbiran dan hari raya idul fitri, masyarakat dan pemerintah saling bermaafan secara tulus hingga terjalin rasa kebersamaan dalam membangun daerah Lombok Utara.

2 :  Pawai malam takbiran 1 Syawal 1444 H, tidak dilaksanakan terpusat di kota kabupaten Lombok Utara.

3 : Pawai Malam Takbiran  1 Syawal 1444 H dilaksanakan pada masing-masing kecamatan dan di koordinatori oleh camat dan muspika setempat, dengan tetap menjaga keamanan ketertiban dan kesyahduan malam takbiran sebagai syiar agama

4 : pada pawai malam takbiran masyarakat dilarang membunyikan marcon, petasan dan kembang api membahayakan diri dan keselamatan orang lain

5 : kegiatan sholat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H tidak di laksanakan terpusat di kota Kabupaten melainkan diserahkan ke kecamatan masing-masing untuk menentukan kondisi daerah masing-masing

6 : para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan,  ketakwaan, persatuan,  kerukunan, kemaslahatan umat dan kebangsaan dalam NKRI melalui materi dan bahasa dakwah (khutbah) secara bijak dan santun.

7 : masyarakat di himbau untuk mengumandangkan takbir Pada malam Idulfitri tahun 1444 HH/2023 M di masjid mushola dan rumah masing-masing.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mustinya, ditetapkan di Tanjung (03/04/2023) dan di tanda tangani langsung oleh Bupati Lombok Utara H Djohan Syamsu.

Saat ditemui media radarntb Kabag Kesra Alwi Agusto S.Si,.MPd mengatakan bahwa  intinya ingin memanfaatkan momen idul fitri untuk saling maaf -memaafkan.

” Intinya momen idul fitri untuk kita saling memaafkan secara tulus, masyarakat, pemerintah, satu sama lain untuk bersatu memajukan daerah yang kita cintai ini,” Ungkapnya

Ia juga mengatakan melalui surat edaran tersebut semua kegiatan tidak dilakukan di kabupaten tetapi di setiap kecamatan dengan beberapa alasan,.

“Yang pertama kita ingin menghidupkan suasana malam takbiran pada semua kecamatan, supaya malam itu dari ujung barat sampai ujung timur KLU suasananya menjadi hidup” Kata Kabag Kesra tersebut.

“kalau difokuskan di kabupaten saja, konsentrasi masa terlalu banyak, dan tidak mungkin satu kabupaten ngumpul di satu tempat,” terangnya.

Di kecamatan Tanjung saja ada 62 dusun dan itu mengeluarkan 1 masjid dan banyak peserta.

“bayangkan jika sekabupaten berapa banyak masa, dan itu yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Ia juga mengatakan untuk mendukung kegiatan tersebut pemerintah daerah mengeluarkan anggaran di setiap kecamatan masing-masing masih berkisaran di 6 juta rupiah,

“InsyaAllah kalau ada perkembangannya anggaran tambahan lagi kita akan menambah anggaranya dan anggaran itu kita ambil dari Corporate Social Responsibility (CSR),” pungkas

nya. (Teno*)

  • Bagikan
Exit mobile version