Operasi Antik Rinjani 2026: Polda NTB Gulung 129 Kasus Narkoba, 3 Oknum Anggota Polisi Ikut Dicokok

  • Bagikan
Operasi Antik Rinjani 2026: Polda NTB Gulung 129 Kasus Narkoba, 3 Oknum Anggota Polisi Ikut Dicokok
Operasi Antik Rinjani 2026: Polda NTB Gulung 129 Kasus Narkoba, 3 Oknum Anggota Polisi Ikut Dicokok

MATARAM, radarntb.com — Hasil mentereng sekaligus mengejutkan dicatat Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama jajaran Polres se-NTB dalam pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2026. Selama 14 hari beroperasi (27 Juli–9 Agustus 2026), aparat berhasil membongkar 129 kasus narkotika dan meringkus 178 orang tersangka.

Pengungkapan besar-besaran ini dipaparkan langsung oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., didampingi Dirresnarkoba dan Kabid Propam dalam konferensi pers di Gedung Sasana Dharma Polda NTB, Selasa (11/8/2026).

“Operasi Antik Rinjani 2026 menunjukkan komitmen Polda NTB memutus peredaran narkotika di NTB, sekaligus membersihkan internal Polri dari personel yang terbukti terlibat narkoba,” tegas Kombes Pol. Mohammad Kholid.

Dari 129 kasus yang terungkap, sebanyak 27 kasus merupakan Target Operasi (TO) utama. Ditresnarkoba Polda NTB memimpin dengan pengungkapan 6 TO, disusul Polresta Mataram 3 TO, serta masing-masing 2 TO dari seluruh Polres jajaran se-NTB.

Dalam operasi ini, tim gabungan berhasil menyita barang bukti fantastis berupa: Sabu: 488,53 gram, Ganja: 5.589,44 gram (lebih dari 5,5 kg) dan 1 pohon ganja, Magic Mushroom: 922,86 gram, Obat-obatan: 3 butir dan Uang Tunai: Rp173.737.000.

Dibalik kesuksesan operasi tersebut, pimpinan Polda NTB menunjukkan ketegasannya dengan ‘menyikat’ anggota internal yang membangkang. Tiga personel aktif Polri berinisial IDMA (personel Polda NTB), IKM (personel Polres Lombok Barat), dan A (personel Polres Bima Kota) turut diamankan.

Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., merincikan penangkapan ketiga oknum tersebut:

IDMA dan IKM: Diringkus di sebuah villa di kawasan Cakranegara, Kota Mataram. Meski tidak ditemukan barang bukti fisik, tes urine keduanya menunjukkan hasil positif methamphetamine (sabu).

Oknum A: Digerebek oleh Satresnarkoba Polres Bima Kota di Desa Rompo, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, dan langsung diproses secara pidana.

“Untuk ketiga personel Polri tersebut akan dilakukan tindakan proses sesuai hukum yang berlaku serta proses kode etik Polri yang akan dilakukan Propam Polda NTB,” tegas Kombes Roman.

Langkah taktis ini menjadi bukti nyata bahwa pemberantasan barang haram di NTB dilakukan tanpa tebang pilih. Kabid Propam Polda NTB, Kombes Pol. Wildan Alberd, S.I.K., M.K.P., menegaskan tidak ada tempat bagi pengkhianat institusi.

Selain menghadapi jerat hukum pidana umum, ketiganya terancam sanksi terberat dalam hirarki kepolisian.

“Selain sanksi kode etik, personel tersebut juga menjalani proses hukum yang berlaku. Berdasarkan PP RI No. 1 Tahun 2023 Pasal 13 (1) dan Perpol No. 7 Tahun 2022, personel dapat diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH),” pungkas Kombes Wildan.

  • Bagikan
Exit mobile version