TANJUNG radarntb.com – Terkait mutasi yang dilakukan Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU) H.Djohan Sjamsu pada Jumat malam 22/03/2024, Wakil Bupati (Wabup) Danny Karter Febrianto Ridawan memberikan tanggapan bahwa ia tidak dapat memberikan komentar mengenai mutasi tersebut.
Hal ini disebabkan karena ia tidak mendapatkan undangan kehadiran maupun informasi terkait mutasi yang dilakukan oleh Bupati.
“saya tidak bisa menanggapi dan memberikan komentar terkait mutasi,” ujar wakil bupati KLU Danny Karter Febrianto R. melalui pesan WhatsApp pada Sabtu 23/03/2024.
Danny Karter juga menyoroti bahwa susunan yang diatur oleh Bupati terjadi secara mendadak tanpa melibatkan dirinya.
“karena saya tidak mendapatkan undangan kehadiran maupun informasi terkait mutasi yang dilakukan bupati. Termasuk susunan yang diatur oleh pak bupati yang serba mendadak dan saya tidak dilibatkan,” tegasnya.
Danny Karter menjelaskan bahwa pada hari pelantikan yang dilakukan bupati KLU malam itu, ia berada di luar daerah karena memiliki kegiatan terkait komunikasi program pariwisata dan komunikasi informatika untuk daerah tertinggal. Ia bertemu dengan dua menteri dalam kegiatan tersebut.
“saya berangkat kemarin siang, karena ada kegiatan terkait komunikasi program pariwisata dan kominfo untuk daerah tertinggal. dengan 2 menteri saya bertemu” tandasnya
Sementara itu, Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu menyatakan bahwa Wakil Bupati sendiri kenapa tidak hadir dalam kegiatan mutasi tersebut karena melaksanakan tugas pergi ke luar daerah, yaitu ke Jakarta.
“wabub sendiri pergi keluar daerah, dia ke Jakarta.” ujar bupati KLU H.Djohan Sjamsu sesat memimpin pelantikan pejabat yang telah di mutasi.
Bupati juga menyampaikan bahwa baru pada sore hari itu terjadi kepastian mengenai pelantikan yang dilakukan pada malam itu.
“saja juga baru tadi sore bahwa ada kepastian pelantikan malam ini,” kata bupati.
Dalam penjelasannya, Bupati menjelaskan bahwa konsep pelantikan pejabat tersebut sudah jelas untuk dilaksanakan pada Minggu depan.
Namun, karena ketentuan dari pusat menyatakan bahwa jika tidak dilantik pada hari itu, paling lambat dilakukan pada bulan November 2024.
Oleh karena itu, pelantikan dilakukan secara mendadak pada malam tersebut untuk menghindari penundaan yang terlalu lama.
“sebenarnya minggu depan, kemudian konsepnya jelas sudah ada, karena ketentuan dari pusat ini, kalau tidak di lantik hari ini paling lambat berarti kita melantik pejabat ini di bulan November 2024, jadi terlalu jauh dia, makanya sampai sore tadi dan sampai malam ini kita lakukan ini.” tutup bupati. (Ten*)