google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Butuh Rp 8 Miliar Ubah Status Kawasan Hutan untuk Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi - Radar NTB

Butuh Rp 8 Miliar Ubah Status Kawasan Hutan untuk Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi

  • Bagikan
Butuh Rp 8 Miliar Ubah Status Kawasan Hutan untuk Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Butuh Rp 8 Miliar Ubah Status Kawasan Hutan untuk Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi

MATARAM, radarntb.com – Sebanyak 11 kawasan hutan di Provinsi NTB telah diusulkan agar statusnya dilepas sebagai kawasan hutan. Ini untuk mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi di NTB.

Meski begitu, masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah daerah (pemda). Salah satunya, menetapkan Perubahan Peruntukkan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan.

”Di aturan yang sudah disahkan itu, ada 11 lokasi di NTB yang diajukan untuk ditetapkan Perubahan Peruntukkan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan ke Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Red),” terang Kepala Biro Hukum Setda Provinis NTB Lalu Rudy Gunawan.

Untuk menetapkan Perubahan Peruntukkan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan tersebut, ia mengaku setidaknya ada 14 tahapan yang harus dilalui Pemprov NTB.

Tahapan yang sudah dilakukan saat ini, pemprov telah merevisi Perda RTRW. Memasukkan rincian 11 kawasan tersebut ke Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi NTB Tahun 2024-2044.

Berikutnya, pengajuan usulan Perubahan Peruntukkan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan ke Kementerian LHK. “Sudah tiga tahapan yang kita lakukan,” terangnya.

Nantinya, apabila disetujui untuk diproses lebih lanjut, menteri LHK RI memerintahkan dirjen terkait, agar mengundang kepala daerah untuk menggelar ekspose. Ini di tahapan ke-4.

Di sini, Gubernur NTB menjelaskan maksud dan tujuan Perubahan Peruntukkan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan tersebut.

“Ketika kementerian yakin dengan pemaparan yang disampaikan pak gubernur, barulah mereka membentuk tim teknis dan mengusulkan pembentukan tim terpadu setelah menerima ekspose gubernur,” jelas Rudi.

Tim terpadu ditetapkan Menteri LHK RI, terdiri dari lembaga pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah. Serta instansi terkait bersifat independen yang bertugas melakukan penelitian, dan memberi rekomendasi terhadap rencana atau usulan Perubahan Peruntukkan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan itu.

Untuk menyelesaikan semua ini, diperlukan biaya yang tidak sedikit. Dari hasil pemaparan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk mendukung kerja Tim Terpadu, disampaikan pada rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin langsung Sekda NTBLalu Gita Ariadi, belum lama ini, jumlah dana selama target kerja satu tahun anggaran yang harus disiapkan Pemprov NTB sebesar Rp 7,8 – Rp 8 miliar. “Ini angka yang cukup besar,” ujarnya.

Dalam hal ini, Pemprov NTB tidak bisa menanggungnya sendiri. Perlu ada urunan dari pemda yang bersinggungan langsung dengan usulan Perubahan Peruntukkan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan itu. Seperti Pemkab Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Utara dan Bima.

Pemprov menargetkan semua proses ini bisa tuntas di tahun ini. Jika dibiarkan semakin lama, target peningkatan ekonomi, investasi dan pendapat asli daerah (PAD) sulit direalisasikan. “Kalau kita diamkan, ini jadi bumerang juga buat kita, terutama ini soal investasi yang kedepannya jadi nggak jelas, makanya kami targetkan kalau bisa secepatnya ini tuntas, kita ingin membangun daerah,” terang Rudi.

Untuk membahas persoalan anggaran tersebut, Pemprov berencana mengundang pihak yang berkepentingan.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *