google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Dislutkan NTB Fasilitasi Pertemuan DPRD KLU dengan KKP, Bahas Krisis Air di Tiga Gili - Radar NTB

Dislutkan NTB Fasilitasi Pertemuan DPRD KLU dengan KKP, Bahas Krisis Air di Tiga Gili

  • Bagikan
Dislutkan NTB Fasilitasi Pertemuan KKP dengan DPRD KLU, Bahas Krisis Air di Tiga Gili
Dislutkan NTB Fasilitasi Pertemuan KKP dengan DPRD KLU, Bahas Krisis Air di Tiga Gili

MATARAM, radarntb.com-Masalah krisis air bersih di kawasan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena), Lombok Utara akhirnya menemui titik terang. Ini setelah dilakukan pertemuan antara Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta DPRD Lombok Utara.

Kepala Dislutkan NTB Muslim mengatakan, suplai air dari PDAM Lombok Utara menjadi jawaban untuk mengatasi krisis air di Gili Tramena. ”Jangka pendeknya untuk kebutuhan air itu, PDAM sanggup untuk membawa air dari darat ke gili,” kata Kepala Dislutkan NTB Muslim.

Terkait dengan permintaan Pemprov NTB juga Pemda KLU untuk meninjau kembali pencabutan izin PT Tiara Cipta Nirwana (TCN), Muslim menyebut, KKP tidak menyetujuinya. Sehingga PDAM akan menjadi solusi sementara untuk masalah tersebut.

Muslim menerangkan, untuk solusi jangka pendek tersebut, pihak DPRD Lombok Utara juga siap membantu kebutuhan PDAM, untuk melakukan komunikasi dengan Pemda.

KKP juga telah mengeluarkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk pemberhentian kegiatan usaha PT TCN. Dijelaskannya, KKPRL tersebut menjadi dasar yang mengatur mengenai boleh atau tidaknya izin lokasi pengambilan air.

”Jadi orang berusaha itu ada izin dasarnya, yakni KKPRL itu. Jadi bukan izin usahanya,” terangnya.

Lebih lanjut, pemasangan pipa bawah laut PDAM ke Gili Trawangan disebutnya terkendala Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang sudah berkontrak dengan pihak ketiga. ”Sehingga proses itu membuat PDAM itu sedikit agak kesulitan keluar dari upaya dia melakukan perusahaan air secara mandiri,” sebutnya.

Muslim menekankan, izin dasar dari PT TCN sudah dicabut. Mengenai izin pemanfaatan pulau kecil dan izin kegiatan usaha ada di Pemda Lombok Utara melalui OSS. Begitu juga dengan kemungkinan suplai air yang akan dilakukan ke depannya, itu menjadi ranah Pemda Lombok Utara.

Berdasarkan Permendagri nomor 141 tahun 2017 tentang batas wilayah, pengelolaan pulau kecil atas hak administrasi berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten. Dengan itu, Pemda Lombok Utara harus memiliki perencanaan yang termuat dalam RTRW atau RDTR terkait dengan kebutuhan air bersih.

”Seperti apa skenarionya. Sehingga pola penyelesaian atau solusi atas masalah-masalah itu tidak berbasis parsial dan jangka pendek. Harus dituangkan dalam RDTR, itu harapan kami ke depan,” tandasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Lombok Utara Nasrudin mengatakan, KKP meminta PDAM Amerta Dayan Gunung untuk segera mengalirkan air melalui pipa bawah laut menuju ke dua gili tersebut. Sebagai tindak lanjut dari saran itu, dia menegaskan, DPRD siap mendukung penuh pelaksanaan pemasangan pipa.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *