LOMBOK UTARA radarntb.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui surat edarannya, ingatkan semua perusahaan soal THR yang menjadi kewajibannya terhadap karyawan.
Saat di temui media radarntb.com dikantornya (14/04/2023) Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu,(Disnaker-PMPTSP) Evi Winarni mengatakan setiap perusahaan diwajibkan memberikan tunjangan pada saat hari raya.
“Kemarin kami membuat surat edaran Bupati terkait hal tersebut, jadi kami meminta seluruh perusahaan itu agar membayarkan Tunjangan Hari Raya ( THR ) keagamaan kepada seluruh karyawan maupun karyawati” Ujar Kepala Dinas yang berhijab tersebut.
Terkait mereka sudah membayar atau tidak kata Kadis Disnaker PMPTSP tersebut, memang tidak ada kewajiban bagi mereka untuk melaporkan kepada dinas ketenagakerjaan.
“Yang jelas Dinas Ketenagakerjaan sudah menyampaikan amanah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) dan harusnya ini peraturan mentri yang berbicara, tentu lebih tinggi dari surat yang telah di edarkan.” Tambahnya
Kemudian itu akan menjadi kewajiban dari perusahaan tersebut untuk memberikan THR kepada setiap karyawannya, apabila tidak di berikan, karyawan berhak menuntut karena sudah ada dalam Permenaker.
Sedangkan untuk Pemerintah Daerah KLU sendiri itu bentuk THR kepada pegawai ASN dan P3K itu Memang sudah diatur dalam aturan resmi Permenaker
Terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya keagamaan kepada pegawai negeri Sipil pemerintah Daerah KLU yang terdiri dari ASN, dan non ASN seperti P3k. Saat ini belum di realisasikan.
“kami sendiri memang belum kami realisasikan, rencananya minggu depan kita akan ada rapat inovasi, mungkin disitu akan diserahkan, karena belum terkumpul semua untuk dananya, yang jelas sebelum cuti bersama harus direalisasikan. ” Jelasnya
Dan terkait dengan tenaga kontrak tentu ada kewajiban dari masing masing penyedia kerja dalam hal ini masing masing instansi.
Ia juga mengatakan untuk perusahaan yang besar contohnya seperti Hotel maupun restoran biasanya saat ini sudah terealisasikan, dan besarnya yang diterima itu bervariasi mulai dari setengah gaji, atau satu kali gaji
Menurut undang undang ketenagakerjaan itu satu kali gaji apabila dia bekerja lebih dari 10 bulan, kalau kurang dari 10 bulan itu ada aturan lain.
Terkait perusahaan yang tidak mengeluarkan THR, nanti akan dilakukan pengawasan Terkait dengan aturan aturan dengan istilah hubungan industrial dan pemecahan masalahnya.
“Disitu nanti apakah ada aduan atau temuan kami langsung, tidak bisa kemudian kita sikapi bahwa ada sangsi yang jelas” Terangnya
Untuk sangsi yang jelas artinya itu pencabutan administrasi, dan sebagainya kalau di khususkan untuk pembayaran THR itu tidak ada sangsi, akan tetapi kata Kadis tentu menjadi hubungan antara pekerja dan pemberi kerja
“Ketika ada gat seperti itu maka tentu ada sangsi, bukan berarti dia tidak membayar THR langsung diberi sangsi tidak seperti itu,”terangnya
“Tetapi akibat tidak dilaksanakan seperti, ketika terjadi persoalan antara pemberi kerja dan penerima kerja maka itu akan menjadi persoalan serius dan tentu itu akan ada sangsinya” Pungkasnya. (Teno*).