google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Ditresnarkoba Polda NTB Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu di NTB

Ditresnarkoba Polda NTB Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu di NTB

  • Bagikan
Ditresnarkoba Polda NTB Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu di NTB
Konferensi pers, Ditresnarkoba Polda NTB yang berhasil gagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu di NTB. foto Polda NTB (radarntb.com)

MATARAM radarntb.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB gagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Periode Oktober 2022 ini Ditresnarkoba Polda NTB berhasil menyita dan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di NTB sedikitnya 66,05 gram dan menyita uang tunai yang diduga hasil bisnis sabu sebesar Rp. 21.906.000.

Barang bukti narkoba jenis sabu dan uang tunai yang diungkap Ditresnarkoba tersebut, diungkap dari 6 kasus tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polda NTB.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK saat konferensi pers, Rabu (26/10) mengatakan dari jumlah kasus tersebut dan barang bukti yang disita, Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengamankan 13 terduga, dimana 10 diantaranya laki-laki dan 3 perempuan.

“kesemua terduga merupakan warga NTB, ada yang berasal dari pulau Sumbawa, ada juga yang berasal dari pulau Lombok,”ungka Artanto pada Konferensi pers tersebut, (26/10).

Didampingi Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi SIK, Artanto menceritakan bahwa keenam kasus tersebut yakni :

Pertama, pengungkapan pada 27 September 2021 dimana TKP nya di wilayah kota Bima, tepatnya di kamar 122 salah satu penginapan di daerah tersebut.

“Di TKP tersebut mengamankan 2 terduga masing-masing J (42) laki, alamat Simpasai Dompu, dan N (35) laki, alamat kelurahan Ule, Asakota, Kota Bima. Mereka diamankan dengan barang bukti 0,73 gram, serta uang tunai Rp. 635.000 yang diduga hasil narkoba.

Kedua, pengungkapan pada 1 Oktober 2022 dimana TKP di jalan Saleh Sungkar, Ampenan Kota Mataram dan berhasil mengamankan 2 terduga yakni G (35) laki, alamat Banjar Getas Kampung Melayu, MBY (42), laki, lingkungan Melayu Bangsal, Ampenan, Kota Mataram.

“Dari kasus kedua ini barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 7,1 gram,”jelasnya.

Ketiga, kasus yang diungkap di wilayah Selagalas, jalan Peternakan yang berhasil mengamankan seorang terduga ZD (29), laki, alamat Karang Pule, Pagesangan Mataram, Barang bukti yang diamankan sabu seberat 30,83 gram serta uang tunai sejumlah Rp.920.000.

Keempat, pengungkapan yang dilakukan di wilayah Abiantubuh Cakranegara (TKP). Disini berhasil diamankan barang bukti sabu 23,41 Gram, uang tunai Rp. 13.848.000 dengan terduga E (33) laki alamat Abiantubuh Cakranegara kota Mataram, dan G (35), Laki alamat Kelurahan Babakan, Sandubaya kota Mataram.

Kasus pengungkapan kelima, berhasil mengamankan terduga B (28) laki, alamat Sesele Gunungsari, Lombok Barat dan D (26), Perempuan, alamat lingkungan Punie, kota Mataram. Dari tangan terduga diamankan 3,62 Gram sabu serta uang tunai Rp. 2.200.000. Sedangkan TKP nya di wilayah Jl. Adi Sucipto lingkungan Dasan Lekong Rembige, kota Mataram.

Sedangkan kasus terakhir (ke 6) diungkap di wilayah karang Taliwang, Cakranegara Kota Mataram dimana terduga yang merupakan warga setempat. Di TKP tersebut diamankan barang bukti sabu seberat 0,36 gram dan uang tunai Rp. 4.303.000.

“Tersangka yang diamankan di kasus terakhir ini merupakan warga Karang Bagu, kelurahan Taliwang, Cakranegara Kota Mataram masing-masing BH (50) perempuan, kemudian U (24) laki dan N (27), perempuan,”ucapnya.

Saat ini ke 13 terduga dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda NTB. Dan sebagai tindakan selanjutnya terduga di jerat Pasal 114, 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Sementara itu Dirresnarkoba Kombes Pol Deddy Supriadi SIK menyampaikan kesemua kasus yang diungkap pada periode Oktober 2022 tersebut berawal dari informasi masyarakat. Ini membuktikan bahwa kerjasama kita dalam hal pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di NTB benar-benar serius.

“Saya atas nama Dirresnarkoba Polda NTB beserta seluruh jajaran Resnarkoba yang ada menyampaikan terimakasih kepada masyarakat NTB yang telah mendukung pemberantasan narkoba yang memang menjadi masalah yang harus ditangani secara bersama-sama,”ucap Deddy.

Ia menyampaikan bahwa dari 6 ungkapan kasus dengan 13 terduga yang setelah menjalani pemeriksaan dan hasil penyelidikan terduga ditingkatkan menjadi tersangka, dimana 2 diantaranya residivis kasus narkoba pada 2019 dan kini kembali melakukan tindak Pidana narkoba.

“Kami berharap dengan kerjasama seluruh elemen masyarakat dapat meminimalisir peredaran narkoba di Nusa Tenggara Barat,”tutupnya. (HMS*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *