google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms DPRD KLU Gelar Sidang Paripurna Jawaban Kepala Daerah Terhadap Raperda

DPRD KLU Gelar Sidang Paripurna Jawaban Kepala Daerah Terhadap 3 Raperda

  • Bagikan
DPRD KLU Gelar Sidang Paripurna Jawaban Kepala Daerah Terhadap Raperda
DPRD KLU Gelar Sidang Paripurna Jawaban Kepala Daerah Terhadap Raperda

TANJUNG radarntb.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar sidang Paripurna Jawaban Kepala Daerah Terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Tiga raperda diantaranya Raperda tentang pengelolaan zakat, Raperda tentang penyelenggaran reklame dan pencegahan, dan peningkatan perumahan dan Pemukiman Kumuh.

Sidang Paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD KLU itu dihadiri oleh anggota fraksi, Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Ridawan, Sekda Lombok Utara Anding Duwi Cahyadi, beberapa kepala OPD.

Sidang Paripurna dipimpin langsung ketua DPRD KLU Artadi S.sos, Rabu (24/1/2024).

Wakil Bupati KLU menyampaikan tentang pengelolaan zakat akan lebih ditingkatkan, serta memberikan penyaluran kepada yang berhak menerima serta pada kegiatan kegiatan sosial kemasyarakatan.

Sedangkan untuk penyelenggaraan reklame di lingkungan di wilayah KLU akan ditertibkan dan dioptimalkan, termasuk dalam hal ini upaya-upaya pengawasan dan penindakan terhadap pemasangan reklame yang ilegal.

Pertanyaan dari gabungan Fraksi Demokrat, Gerindra, Golkar dan PAN pada Raperda pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh pada prinsipnya, pemerintah daerah serius dalam melakukan penanganan terhadap perumahan dan kawasan permukiman kumuh.

“melalui Raperda yang kami ajukan nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh di KLU,” ucapnya.

Adapun langkah-langkah kongkrit yang telah dilaksanakan pemerintah daerah sebagai upaya serius dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh adalah pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Melalui program pembangunan RTLH yang penganggarannya dialokasikan setiap tahun, selain itu juga melalui program-program sarana prasarana dan fasilitas umum yang juga tetap dilaksanakan untuk mengurangi kawasan kumuh yang ada di daerah.

Pemda KLU juga tetap berkomitmen untuk menyelesaikan rumah tahan gempa (RTG) melalui dana pusat BNPB.

Disamping itu juga Pemda telah mengusulkan melalui Balai pelaksana penyediaan perumahan agar diselesaikan melalui program-program penanganan rumah tidak layak huni berupa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS yang setiap tahunnya digulirkan ke daerah.

Saat ini Pemerintah Daerah telah memiliki aplikasi RTLH untuk mengetahui data rumah kumuh tidak layak huni secara berkala.

Adapun jumlah RTLH pada masing-masing desa yang ada di KLU dengan total Sampai dengan saat ini berjumlah 5.128 rumah.

“apabila ada pertanyaan saran himbauan kritik dan masukan dari fraksi-fraksi Dewan yang tidak terjawab dalam penjelasan kami ini mohon kiranya untuk dapat dipertanyakan dalam pembahasan rapat rapat dewan berikutnya,” tutup orang no dua di KLU itu (Ten*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *