Banner Iklan Aruna

Jelang Tahun Baru 2026, Pemprov NTB Resmi Naikkan UMP Menjadi Rp2,67 Juta

  • Bagikan
Jelang Tahun Baru 2026, Pemprov NTB Resmi Naikkan UMP Menjadi Rp2,67 Juta
Foto acara Konferensi Pers Penetapan UMP NTB, jelang tahun 2026 di Kantor Gubernur NTB, Senin 22/12/2025

MATARAM, radarntb.com – Menjelang pergantian tahun, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Pengumuman ini disampaikan langsung dalam acara Press Release yang berlangsung di Beranda Kantor Gubernur pada Senin, 22 Desember 2025.

Acara tersebut dihadiri oleh Gubernur NTB Dr. Lalu Muhamad Iqbal, Plt. Kadisnakertrans Provinsi NTB Muslim, ST., M.Si. (Ketua Dewan Pengupahan Daerah), Wakil Ketua DPP Apindo NTB I Gusti Lanang Patra, SE., serta Ketua DPD KSPSI NTB Drs. Yustinus Habur.

Berdasarkan Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-683 tertanggal 22 Desember 2025, disepakati penyesuaian nilai upah sebagai berikut:

  • Besaran UMP 2026: Ditetapkan sebesar Rp2.673.861.

  • Perbandingan: Angka ini naik dari UMP tahun 2025 yang sebesar Rp2.602.931.

  • Selisih Kenaikan: Terdapat kenaikan sebesar Rp70.930 dibandingkan tahun sebelumnya.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan bahwa kenaikan ini bertujuan untuk menjamin penghasilan yang layak bagi para pekerja di NTB. Di sisi lain, kebijakan ini juga dirancang untuk menjaga keberlangsungan dunia usaha dan menjadi daya tarik bagi investasi yang masuk ke wilayah tersebut.

“Kita berharap penetapan ini mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif serta berkeadilan,” ujar Gubernur Iqbal.

Satu poin krusial yang ditekankan dalam pertemuan ini adalah keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kepatuhan pengusaha.

Pemprov NTB telah berkomitmen meningkatkan anggaran pengawasan untuk memastikan angka UMP terbaru ini benar-benar diterapkan di lapangan.

“Pemerintah sudah menyanggupi dan bahkan mengalokasikan anggaran lebih besar untuk pengawasan. Ini untuk memastikan bahwa angka yang kita tetapkan benar-benar dilaksanakan oleh dunia usaha,” tegas Iqbal.

Pihak Serikat Pekerja (KSPSI), melalui Drs. Yustinus Habur, sebagai ketua, mengingatkan bahwa fakta di lapangan seringkali tidak sejalan dengan keputusan di atas kertas.

Apindo menyatakan dukungannya terhadap hasil ini. Mereka berharap stabilitas upah dapat menarik lebih banyak investasi ke NTB di berbagai sektor, yang pada gilirannya akan menyerap tenaga kerja lebih banyak.

Meskipun Apindo ikut dalam kesepakatan tersbut, mereka mengungkapkan kegelisahan terkait implementasi di lapangan.

“Kalau berbicara puas, kami tidak pernah puas. Tapi fakta di lapangan yang kami rasakan adalah tidak berjalannya apa yang diputuskan bersama,” ujarnya.

Pihak pekerja mendesak pemerintah untuk benar-benar serius dalam melakukan pengawasan. Mereka bahkan mengusulkan pembentukan tim dari Dewan Pengupahan untuk turun langsung ke lapangan.

Oleh karena itu, pengawasan ketat menjadi harga mati, mengingat adanya konsekuensi hukum yang serius bagi pelanggar, seperti:

  • Sanksi Pidana: Kurungan 1 hingga 4 tahun.

  • Sanksi Denda: Mulai dari Rp100 juta hingga Rp400 juta.

  • Sanksi Administrasi: Hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang membandel.

Selain urusan upah, Gubernur juga mengumumkan program bantuan khusus bagi siswa SMK dari keluarga tidak mampu. Pemprov NTB menyiapkan bantuan untuk 1.000 siswa SMK berupa pelatihan tambahan di luar dana BOS. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keterampilan lulusan agar lebih siap terserap oleh dunia kerja.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *