Banner Iklan Aruna

Kasat Narkoba Polres Bima Kota Dipecat, Kapolresnya Dalam Proses Pendalaman

  • Bagikan
Kasat Narkoba Polres Bima Kota Dipecat, Kapolresnya Dalam Proses Pendalaman
Kasat Narkoba Polres Bima Kota Dipecat, Kapolresnya Dalam Proses Pendalaman

MATARAM, RadarNTB.com – Baru-baru ini, Polda NTB resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum Kasat Narkoba Polres Bima Kota berinisial MU. Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan terbukti terlibat dalam jaringan narkotika jenis sabu.

Komitmen Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam memberantas peredaran gelap narkotika tidak main-main. Meski melibatkan oknum internal institusi Polri, tindakan tegas tetap diambil demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, dalam konferensi persnya, Senin (9/2/2026) menyampaikan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda NTB.

“Kasus ini berawal dari pengembangan penangkapan sebelumnya. Muncul keterangan bahwa ada oknum Polri yang terlibat,” ujar Kombes Pol Mohammad Kholid di hadapan awak media, Senin (9/2/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Bid Propam dan Ditresnarkoba Polda NTB langsung bergerak ke Polres Bima Kota pada 3 Februari 2026. Petugas melakukan tes urine terhadap AU dan hasilnya dinyatakan positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.

Tak berhenti di tes urine, petugas melakukan interogasi mendalam dan penggeledahan. Hasilnya mengejutkan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat neto mencapai 488,496 gram.

“Barang bukti tersebut diamankan di rumah dinas yang bersangkutan di Polres Bima Kota,” tambah Kholid.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, barang haram tersebut diduga diperoleh dari seorang bandar berinisial KI.

Selain sanksi etik berupa pemecatan (PTDH) yang telah diputuskan melalui sidang kode etik pada Senin sore, proses hukum pidana terhadap AU dipastikan tetap berjalan.

Meski sanksi etik telah dijatuhkan, proses hukum pidana dipastikan akan terus berjalan. Tersangka dijerat dengan Pasal:

  • Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

  • Atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Terkait adanya isu aliran dana atau keterlibatan pihak lain, Kombes Pol Kholid menegaskan bahwa pihak Ditresnarkoba dan Bid Propam masih melakukan pendalaman. Termasuk di antaranya pemeriksaan terhadap Kapolres Bima Kota.

“Terkait Kapolres Bima Kota, saat ini masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan oleh Bid Propam,” tegasnya.

Polda NTB menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang menyalahgunakan jabatan untuk terlibat dalam peredaran narkoba. Integritas adalah harga mati bagi institusi Polri di wilayah NTB.


Penulis: Tim Redaksi Radar NTB

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *