PRAYA, radarntb.com – Kasus dugaan penggunaan ijazah S1 palsu calon legislatif (Caleg) PPP dapil IV Kabupaten Lombok Tengah pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Februari 2024 lalu inisial S terus berlanjut. Saat ini kasus tersebut sudah naik ke Kejaksaan.
Kasi Humas Polres Loteng, Iptu Lalu Brata Kusnadi membeberkan bahwa kasus penggunaan ijazah S1 palsu yang melibatkan kader sekaligus caleg berlambang Ka’bah tersebut statusnya sudah naik ke penyidikan.
Terkait kasus tersebut, tambah Lalu Brata, Satreskrim Polres Loteng juga sudah menyerahkan SPDP ke pihak Kejari Praya hari ini, Kamis, 12 Desember 2024.
“Kasus S terkait ijazah palsu saat ini sudah naik ke tahap penyidikan dan SPDP-nya sudah diberikan ke Kejaksaan pada tanggal 12/12/24,” kata Lalu Brata di Praya.
Diketahui, Satreskrim Polres Loteng telah mengeluarkan SPDP nomor: SPDP/170/XII/RES.1.9/2024/Reskrim ke Kejaksaan Negeri Praya dengan terlapor oknum kader PPP inisial S.
SPDP tersebut terbit atas rujukan Laporan Polisi Nomor: LP/B/325/XII/2024/SPKT/Polres Lombok Tengah/Polda NTB tanggal 07 Desember 2024; dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik//75.a/XII/RES.1.9/2024/Reskrim, tanggal 09 Desember 2024.
Disampaikan, untuk lanjutan perkara ini, Lalu Brata mengaku bahwa pihaknya sudah memanggil saksi dari pelapor.
Disamping itu, pihaknya juga sudah memberikan surat panggilan untuk saksi-saksi yang lain. Diantaranya saksi dari pihak Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) dan dari pihak operator PPP.
Diterangkan Lalu Brata, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap semua saksi-saksi tersebut, maka tentu pihaknya juga akan memanggil pihak terlapor, yakni Kader PPP inisial S.
Sementara itu, terkait penetapan tersangka terhadap S, Lalu Brata mengatakan akan menunggu hasil pemeriksaan dari para saksi-saksi.
“Nanti kita dengar dari hasil penyidikan biar lebih jelas perkaranya. Kalau sudah didengarkan keterangan dari pada saksi-saksi baru bisa disimpulkan,” katanya.
“Kita fokus dulu apa yang sudah menjadi agenda dari Reskrim. Fokus minta keterangan dulu dari pihak Muhamadiyah dan operator PPP,” imbuhnya.
Dilain sisi, pelapor dugaan ijazah S1 palsu ini, Ahmad Halim meyakini bahwa kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) inisial S ini selangkah lagi akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari bukti-bukti dan keterangan para saksi yang dihadirkan di Penyidik, maka kami berkeyakinan pelakunya tersangka,” kata Ahmad Halim, (12/12).
Terhadap atensi kepolisian terhadap perkara ini, Ahmad Halim memberikan apresiasi. Menurut dia, penyidik Polres Lombok Tengah telah bekerja dengan sangat baik dan profesional sehingga semua prosesnya berjalan dengan lancar.
Sedangkan Kasi Intel (Kastel) Kejari Loteng, I Made Juri Imanu yang dikonfirmasi membenarkan penyampaian SPDP kasus dugaan ijazah S1 palsu kader PPP inisial S ke Kejari Loteng.
“Konfirmasi dari Kasi Pidum, SPDP-nya sudah diterima Kejaksaan,” jawabnya via pesan whatsapp.