google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms

Kejari Loteng Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana BLUD RSUD Praya

Kejari Loteng Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana BLUD RSUD Praya

  • Bagikan
Kejari Loteng Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana BLUD RSUD Praya
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah (Loteng) Fadil Regan Wahid sesaat sebelum Konfernsi Pers penahanan tiga tersangka dugaan korupsi dana BLUD RSUD Praya, Rabu (14/8/2022), doc: radarntb.com

MATARAM radarntb.comKejari Loteng tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (24/8/2022).

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana BLUD RSUD Praya yang ditahan Kejari Lombok Tengah itu yakni Direktur RSUD Praya inisial ML, PPK RSUD Praya inisial HD dan Bendahara inisial BP.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit kerugian negara pada kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Praya mencapai Rp1,7 miliar.

“Besar kerugian negara sementara didapatkan dari mark up harga Rp900 juta, potongan Rp865 juta dan dugaan suap Rp10 juta hingga Rp15 juta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah (Loteng) Fadil Regan Wahid di kantornya, Rabu, (14/8/2022).

Ia mengatakan, kerugian negara yang ditemukan saat ini jauh lebih besar dari kerugian negara sebelumnya pada saat penyelidikan, sebesar Rp750 juta.

Pihaknya saat ini terus melakukan pendalaman kasus, dengan kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang terlibat.

“Hari ini kita kembali periksa Direktur RSUD Praya, Bendahara dan PPK RSUD Praya,” katanya.

Jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus itu cukup banyak yakni sekitar 40 orang, baik itu dari pihak RSUD Praya maupun pejabat di Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.

Selanjutnya Kejari Loteng tetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan Korupsi dana BLUD di RSUD Praya itu.

Tersangka sempat menyebut beberapa hal terkait aliran dana tersebut, Kajari mengatakan, itu sah-sah saja, sepanjang ada alat bukti pihaknya akan mendalaminya.

“Kalau hanya sekedar statment susah juga, karena untuk melakukan penanganan perkara harus ada minimal dua alat bukti,” jelas Kajari.

Ia menjelaskan, pendalaman kasus itu belum selesai, mengenai ada atau tidak adanya tersangka lain, pihaknya akan terus melakukan pengembangan.

Mengenai adanya aliran dana ke Kepala Darah dan lainnya, yang disebutkan tersangka, Kajari menyampaikan sepanjang ada alat bukti pihaknya akan mendalami terus kasus itu.

  • Bagikan
Exit mobile version